Pandangan Ulama Seputar Obat Pencegah Haidh


1. Dr. Yusuf  Qardhawi
       
Dalam kitabnya; Fatawa Mu’asharah menyebutkan: seorang wanita yang mengalami menstruasi di bulan Ramadan, tidak diwajibkan baginya berpuasa. Kalaupun dia berpuasa, Allah tidak akan menerima amalannya. Dan wajib baginya untuk menggantinya di hari yang lain. Begitulah perbuatan ummahatul mukminin dan para sahabiah terdahuluyang merupakan keringanan dan rahmat Allah Swt. terhadap kaum wanita.

Namun, seorang wanita juga ingin menikmati dan merasakan indahnya bulan ramadhan dengan puasa penuh dan mendekatkan diri kepada Sang pengasih. Dalam hal ini, Dr. Yusuf Qardhawi membolehkan bagi wanita untuk mengkonsumsi obat pencegah haidh, dengan syarat obat tersebut benar-benar bisa mencegah haidh dan tidak memberi mudharat baginya serta sesuai dengan petunjuk dokter. Insya Allah, puasanya akan diterima disisi-Nya.

2. Syaikh Dr. ‘Athiyyah Shaqar
           
Diantara keringanan yang diberikan Allah bagi seorang wanita dalam bulan ramadan; bagi mereka yang mengalami haidh atau nifas, boleh tidak berpuasa. Namun wajib menggantikan di hari lain. Untuk itu, ada juga sebagian wanita yang mengkonsumsi obat pencegah haidh, dengan tujuan bisa memperoleh fadhilah ramadhan seperti berpuasa, shalat terawih dan membaca al-Qur’an. Dr. ‘Athiyyah Shaqar juga sependapat dengan apa yang difatwakan Dr. Yusuf Qardhawi. Alasan beliau; tidak ada dalil yang mengharamkan hal tersebut dalam al-Qur’an dan Hadis, tidak juga dalam atsar salafussâlih. Bahkan, diantara atsar tersebut, mereka membolehkan bagi seorang wanita di musim haji mengkonsumsi obat pencegah haidh untuk dapat menunaikan syariat-syariat yang didalamnya disyaratkan suci seperti thawaf, shalat di Mesjidil Haram di Mekkah atau Mesjid Nabawi di Madinah serta membaca al-Qur’an.

Hal ini tentu saja dibolehkan, namun harus sesuai dengan petunjuk dokter, apakah obat tersebut benar-benar bisa mencegah haidh atau tidak. Karena terkadang bisa juga menimbulkan mudharat bagi penggunanya. Demikian penjelasan beliau dalam fatawanya.

3. Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn

Menurut beliau, menkonsumsi obat pencegah haidh tidak dibenarkan dalam Islam. Tidak selayaknya bagi seorang hamba untuk merubah ketentuan Sang Khaliq. Sebenarnya ada hikmah tersendiri yang tersimpan di balik masa bulanan seorang wanita. Ketika seorang manusia berjalan tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan, mestilah timbul efek negatif dari perbuatannya.
Begitu juga akan banyak terjadi pengaruh tidak baik bagi seorang yang merubah ketentuan Allah Swt. dengan menggunakan obat pencegah haidh. Walaupun maksud semua itu untuk kebaikan, namun hal itu dipandang tidak baik menurut sebagian ulama. Wallahu ‘Alam.

 * Dikutip dari Mausu'ah Fatawa Mua'shirah juz II hal. 360.
 
Oleh: Riza Fadhli
Mahasiswa Fakultas Syariah Islamiyah Tk. II kini aktif sebagai dewan redaksi el-  Asyi.   

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top