KONTES KECANTIKAN MENURUT ISLAM

Sejarah mencatat bahwa sebelum Islam dating perumpuan merupakan makhluk yang hanya kewajiban, tidak punya hak apapun. Statusnya tidak lebih dari binatang.

Orang Yunani mengklaim wanita sebagai najis dan kotoran dari hasil perbuatan syetan. Masyarakat Romawi manganggap perempuan tidak punya ruh, jadi sah saja jika dia disiksa. Bangsa Cina menyamakan wanita dengan air penyakit yang membasuh kebahagiaan dan harta.

Pada tahun 586 M., orang-orang Perancis pernah menyelenggarakan sebuah konferensi yang membahas apakah wanita bisa dianggap manusia atau tidak. Konferensi tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa wanita adalah manusia, tetapi ia tercipta untuk melayani kaum laki-laki.

Pada masa kekuasaan Raja Inggris, Henry VIII, Parlemen Inggris mengeluarkan keputusan yang melarang kaum perempuan membaca Injil, dengan alasan wanita itu dianggap najis.

Di mata orang Hindu wanita  lebih jahat dari racun dan ular, bahkan kematian. Sedangkan dalam pandangan Yahudi dan Nasrani wanita dianggap sebagai sumber kutukan dan malapetaka.

Dalam tradisi masyarakat Arab pra-Islam, mempunyai anak perempuan adalah aib yang sangat  besar, sehingga ini menjadi alasan kuat untuk membenarkan menguburkan hidup-hidup setiap anak perempuan yang dilahirkan.

Seiring dengan perjalanan waktu wanita mulai mendapat tempat dalam masyarakat. Wanita mulai dilihat sebagai sosok yang memiliki daya tarik. Sehingga wanita sering menjadi ikon untuk menggambarkan keindahan, kehebatan, dan kelebihan suatu produk. Wanita menjadi pemeran utama dalam setiap iklan, promosi produk (jasa dan industri), pariwisata, sampai layanan informasi diberbagai media cetak dan televisi. Itu semua terjadi karena wanita adalah manusia yang "cantik". Karena kecantikannya, maka ia memiliki nilai jual.

Karena "cantik" sebagai daya tarik dan adanya nilai jual, maka para perempuan di berbagai belahan dunia berlomba-lomba menunjukkan bahwa dialah yang paling cantik. Dalam perkembangan kemudian, tampilah kelompok-kelompok tertentu untuk mengorganisir pemilihan wanita-wanita cantik. Atau yang disebut dengan kontes kecantikan.

Kini di dunia, ada dua kontes kecantikan yang sangat populer. Miss World, berpusat di Inggris, yang pada awalnya hanyalah konstes bikini. Kedua, Miss Universe, berpusat di Amerika, yang pada awalnya merupakan cara perushaan tekstil Pacific Mills untuk mempromosikan produk pakaian renang mereka.

Pro-Kontra Kontes Kecantikan

Bagi yang setuju dengan kontes kecantikan memandang bahwa itu sebuah kreatifitas dalam mensyukuri keindahan dan kehebatan yang ada pada wanita. Kontes kecantikan bukan pada lekuk dan bentuk tubuh, melainkan pada kecerdasan dan kepribadian. Maka yang dijadikan parameter penilaian adalah 3B; Brain (Kecerdasan), Beauty (Kecantikan/penampilan menarik) dan Behavior (Kepribadian/berperilaku baik).

Alhasil dari kontes ini akan melahirkan perempuan-perempuan yang cantik, memiliki kecerdasan yang baik dan bagus dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar (mu'amalah). Sehingga gadis-gadis cantik yang terpilih akan digunakan jasanya oleh perusahaan-perushaan atau lembaga-lembaga tertentu mempromosikan produknya. Sekaligus itu menjadi salah satu lapangan kerja bagi anak bangsa.

Namun, Dr. Daoed Joesoef, saat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) periode 1977-1982 menyatakan secara terbuka penolakannya segala jenis pemilihan miss dan ratu kecantikan. Padahal beliau terkenal sebagai tokoh sekuler tingkat tinggi diIndonesia, dan seorang Doktor lulusan Sorbonne Perancis (1972).
Daoed mengatakan bahwa pemilihan ratu-ratuan seperti yang dilakukan sampai sekarang pada hakikatnya adalah sebuah penipuan, di samping pelecehan terhadap hakikan keperempuanan dari makhluk (manusia) perempuan. Tujuan kegiatan ini tidak lain adalah untuk meraup keuntungan berbisnis, bisnis tertentu seperti perusahaan kosmetika, pakaian renang, rumah mode, atau salon kecantikan yang mengeksploitasi kecantikan sekaligus merupakan kelemahan perempuan, insting primitive dan nafsu elementer laki-laki serta kebutuhan akan uang untuk hidup mewah.

Tinjauan Islam

Adabeberapa rujukan nash yang menyatakan tentang batasan aktifitas perempuan di depan umum (di lar rumah), di antaranya:

*  Rasulullah menjelaskan dalam sebuah hadis: "Dua macam manusia dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu, (pertama) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya; dan (kedua) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dengan belenggak-lenggok, kepada mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak masuk syurga bahkan tidak dapat wanginya, dan sungguh wangi syurga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (H.R. Muslim, dan Ahmad dari Abu Hurairah, Hadis Shahih).

*  "Setiap mata berzina, bilamana seorang wanita keluar dengan memakai parfum lalu lewat di khalayak ramai, maka dia adalah begini dan begini, yakni ia adalah penzina." (H.R. Ahmad, dan At-Thabrani dari Abu Musa Al-Asy'ary).

Dari dua hadis di atas tidak didapat secara langsung ungkapan yang melarang para wanita tampil di khalayak ramai. Namun disanadapat dipahami beberapa batasan yang harus dijaga oleh perempuan bila mau keluar rumah.Paraulama menyebutkan batasan itu dengan istilah-istilah berikut:
    
   Tidak Tabarruj. Menurut Syaikh Al-Maududi, kata tabarruj bila dikaitkan dengan wanita ia memiliki tiga pengertian: (1) menampakkan keelokan wajah dan bagian tubuh yang membangkitkan syahwat, (2) memamerkan pakaian dan perhiasan di depan laki-laki, (3) memamerkan diri dan jalan berlenggok-lenggok di depan laki-laki.
     
      Tidak Ikhtilath, yaitu, bercampur baur laki-laki dan perempuan yang memungkinkan untuk saling memandang. Abu Syuqqah menambahkan dengan larangan untuk berdesak-desakan antara laki-laki dan perempuan di jalan dan di majli-majlis.
     
    Tidak Berkhalwat, yaitu bertemunya seorang laki-laki dan perempuan ditempat sepi tanpa muhrim (mahram).
    
   Tidak saling bersentuhan, karena persentuhan kulit bahkan lebih berbahaya dari pandangan. Semantara pandangan dalam Islam sudah dianjurkan  untuk menundukkannya.
Kesimpulannya, jika semua batasan yang disebutkan di atas telah terpenuhi, maka wanita tersebut boleh-boleh saja beraktifitas di luar rumah. Lalu aktifitas yang bagaimanakah diperbolehkan? Pada dasarnya Islam membolehkan semua aktifitas yang tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah Swt. tidak semata-mata hanya perbuatan yang sia-sia saja dengan melupakan kewajiban yang harus dilaksanakannya.
 
Tulisan ini disadurkan dari makalah Tgk. Husna Hayati, yang presentasikan pada kajian Zawiyah, Tanggal 3 November 2011 di Meuligo KMA Mesir

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top