KONTES KECANTIKAN MENURUT ISLAM
Sejarah
mencatat bahwa sebelum Islam dating perumpuan merupakan makhluk yang
hanya kewajiban, tidak punya hak apapun. Statusnya tidak lebih dari
binatang.
Orang
Yunani mengklaim wanita sebagai najis dan kotoran dari hasil perbuatan
syetan. Masyarakat Romawi manganggap perempuan tidak punya ruh, jadi sah
saja jika dia disiksa. Bangsa Cina menyamakan wanita dengan air
penyakit yang membasuh kebahagiaan dan harta.
Pada
tahun 586 M., orang-orang Perancis pernah menyelenggarakan sebuah
konferensi yang membahas apakah wanita bisa dianggap manusia atau tidak.
Konferensi tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa wanita adalah
manusia, tetapi ia tercipta untuk melayani kaum laki-laki.
Pada
masa kekuasaan Raja Inggris, Henry VIII, Parlemen Inggris mengeluarkan
keputusan yang melarang kaum perempuan membaca Injil, dengan alasan
wanita itu dianggap najis.
Di
mata orang Hindu wanita lebih jahat dari racun dan ular, bahkan
kematian. Sedangkan dalam pandangan Yahudi dan Nasrani wanita dianggap
sebagai sumber kutukan dan malapetaka.
Dalam
tradisi masyarakat Arab pra-Islam, mempunyai anak perempuan adalah aib
yang sangat besar, sehingga ini menjadi alasan kuat untuk membenarkan
menguburkan hidup-hidup setiap anak perempuan yang dilahirkan.
Seiring
dengan perjalanan waktu wanita mulai mendapat tempat dalam masyarakat.
Wanita mulai dilihat sebagai sosok yang memiliki daya tarik. Sehingga
wanita sering menjadi ikon untuk menggambarkan keindahan, kehebatan, dan
kelebihan suatu produk. Wanita menjadi pemeran utama dalam setiap
iklan, promosi produk (jasa dan industri), pariwisata, sampai layanan
informasi diberbagai media cetak dan televisi. Itu semua terjadi karena
wanita adalah manusia yang "cantik". Karena kecantikannya, maka ia
memiliki nilai jual.
Karena
"cantik" sebagai daya tarik dan adanya nilai jual, maka para perempuan
di berbagai belahan dunia berlomba-lomba menunjukkan bahwa dialah yang
paling cantik. Dalam perkembangan kemudian, tampilah kelompok-kelompok
tertentu untuk mengorganisir pemilihan wanita-wanita cantik. Atau yang
disebut dengan kontes kecantikan.
Kini
di dunia, ada dua kontes kecantikan yang sangat populer. Miss World,
berpusat di Inggris, yang pada awalnya hanyalah konstes bikini. Kedua,
Miss Universe, berpusat di Amerika, yang pada awalnya merupakan cara
perushaan tekstil Pacific Mills untuk mempromosikan produk pakaian
renang mereka.
Pro-Kontra Kontes Kecantikan
Bagi
yang setuju dengan kontes kecantikan memandang bahwa itu sebuah
kreatifitas dalam mensyukuri keindahan dan kehebatan yang ada pada
wanita. Kontes kecantikan bukan pada lekuk dan bentuk tubuh, melainkan
pada kecerdasan dan kepribadian. Maka yang dijadikan parameter penilaian
adalah 3B; Brain (Kecerdasan), Beauty (Kecantikan/penampilan menarik) dan Behavior (Kepribadian/berperilaku baik).
Alhasil
dari kontes ini akan melahirkan perempuan-perempuan yang cantik,
memiliki kecerdasan yang baik dan bagus dalam berinteraksi dengan
lingkungan sekitar (mu'amalah). Sehingga gadis-gadis cantik
yang terpilih akan digunakan jasanya oleh perusahaan-perushaan atau
lembaga-lembaga tertentu mempromosikan produknya. Sekaligus itu menjadi
salah satu lapangan kerja bagi anak bangsa.
Namun,
Dr. Daoed Joesoef, saat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(P&K) periode 1977-1982 menyatakan secara terbuka penolakannya
segala jenis pemilihan miss dan ratu kecantikan. Padahal beliau terkenal
sebagai tokoh sekuler tingkat tinggi diIndonesia, dan seorang Doktor
lulusan Sorbonne Perancis (1972).
Daoed
mengatakan bahwa pemilihan ratu-ratuan seperti yang dilakukan sampai
sekarang pada hakikatnya adalah sebuah penipuan, di samping pelecehan
terhadap hakikan keperempuanan dari makhluk (manusia) perempuan. Tujuan
kegiatan ini tidak lain adalah untuk meraup keuntungan berbisnis, bisnis
tertentu seperti perusahaan kosmetika, pakaian renang, rumah mode, atau
salon kecantikan yang mengeksploitasi kecantikan sekaligus merupakan
kelemahan perempuan, insting primitive dan nafsu elementer laki-laki
serta kebutuhan akan uang untuk hidup mewah.
Tinjauan Islam
Adabeberapa rujukan nash yang menyatakan tentang batasan aktifitas perempuan di depan umum (di lar rumah), di antaranya:
*
Rasulullah menjelaskan dalam sebuah hadis: "Dua macam manusia dari ahli
neraka yang aku belum melihatnya sekarang, yaitu, (pertama) kaum yang
membawa cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya; dan
(kedua) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan
menggoyang-goyangkan pundaknya dengan belenggak-lenggok, kepada mereka
seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak masuk syurga bahkan tidak
dapat wanginya, dan sungguh wangi syurga telah tercium dari jarak
perjalanan sekian dan sekian." (H.R. Muslim, dan Ahmad dari Abu
Hurairah, Hadis Shahih).
*
"Setiap mata berzina, bilamana seorang wanita keluar dengan memakai
parfum lalu lewat di khalayak ramai, maka dia adalah begini dan begini,
yakni ia adalah penzina." (H.R. Ahmad, dan At-Thabrani dari Abu Musa
Al-Asy'ary).
Dari
dua hadis di atas tidak didapat secara langsung ungkapan yang melarang
para wanita tampil di khalayak ramai. Namun disanadapat dipahami
beberapa batasan yang harus dijaga oleh perempuan bila mau keluar
rumah.Paraulama menyebutkan batasan itu dengan istilah-istilah berikut:
Tidak Tabarruj. Menurut Syaikh Al-Maududi, kata tabarruj
bila dikaitkan dengan wanita ia memiliki tiga pengertian: (1)
menampakkan keelokan wajah dan bagian tubuh yang membangkitkan syahwat,
(2) memamerkan pakaian dan perhiasan di depan laki-laki, (3) memamerkan
diri dan jalan berlenggok-lenggok di depan laki-laki.
Tidak Ikhtilath,
yaitu, bercampur baur laki-laki dan perempuan yang memungkinkan untuk
saling memandang. Abu Syuqqah menambahkan dengan larangan untuk
berdesak-desakan antara laki-laki dan perempuan di jalan dan di
majli-majlis.
Tidak Berkhalwat, yaitu bertemunya seorang laki-laki dan perempuan ditempat sepi tanpa muhrim (mahram).
Tidak saling bersentuhan, karena persentuhan kulit bahkan lebih
berbahaya dari pandangan. Semantara pandangan dalam Islam sudah
dianjurkan untuk menundukkannya.
Kesimpulannya,
jika semua batasan yang disebutkan di atas telah terpenuhi, maka wanita
tersebut boleh-boleh saja beraktifitas di luar rumah. Lalu aktifitas
yang bagaimanakah diperbolehkan? Pada dasarnya Islam membolehkan semua
aktifitas yang tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah Swt. tidak
semata-mata hanya perbuatan yang sia-sia saja dengan melupakan kewajiban
yang harus dilaksanakannya.
Tulisan ini disadurkan
dari makalah Tgk. Husna Hayati, yang presentasikan pada kajian Zawiyah,
Tanggal 3 November 2011 di Meuligo KMA Mesir
Posting Komentar