Guru pukul murid, Darul Ifta’ keluarkan fatwa!


Darul Ifta’ mengeluarkan fatwa tentang larangan pemukulan terhadap anak didik oleh guru sekolah. Fatwa ini muncul akibat banyaknya laporan dari orang tua tentang kekerasan yang menimpa anak-anak mereka di sekolah.

Dalam fatwa ini dijelaskan bahwa pemukulan oleh sang guru yang memicu pada kerusakan badan atau  jiwa murid dianggap suatu penganiayaan dan divonis berdosa menurut syariat.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa anak kecil yang belum baligh bukanlah seorang mukallaf dan mereka tidak boleh dikenakan hudud dan ta’zir, tetapi cukup dengan tarbiyah dan pengajaran etika kepada mereka. Sebab sebuah hukuman itu hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah mukallaf dan terbukti melakukan perbuatan haram atau meninggalkan suatu kewajiban.

Hukuman (pukulan) yang terjadi di sekolah akhir-akhir ini sudah keluar dari koridor Tarbiyah dan tarwidh, bahkan dipandang sebagai suatu hal yang biasa. Akan tetapi pemukulan yang bersifat menyiksa hukumnya tetaplah haram. Rasulullah saw. sebagai penghulu segala murabbi, beliau tidak pernah memukul anak-anak ketika mengajar. (Alih bahasa: Mahfuz Annur).
 Koran Shorouk, 9 November 2012


Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top