HUKUM BOM BUNUH DIRI


Oleh : Tgk. Malem Sempurna, Lc.

Perjuangan tidak akan pernah mengenal kata akhir, dan cara berjuang setiap umat Islam seringkali mengalami perubahan seiring dengan perubahan sarana-sarana perang. Dengan semangat perjuangan tanpa ada rasa lelah dan putus asa bangsa Palestina terus mempertahankan negaranya oleh penjajah israel. Berbagai cara digunakan oleh pejuangnya untuk melawan dan menumpas penjajah brutal tersebut. Diantara cara yang sangat ampuh dan  efektif adalah bom bunuh diri.

Bom bunuh diri telah berlangsung sebelas tahun bermula ketika Sejak Syeikh Ahmad Yasin, tokoh spiritual Hamas dan inspirator gerakan jihad yang merestui upaya Nabil Arir (24 tahun) meledakkan permukiman israel di Kota Gaza, pada 26 Oktober 2000.

Salah satu aksi yang paling membuat para elit israel terpukul yaitu aksi bom bunuh diri pada tanggal 12 Juni 2002 di yerussalem yang mengakibatkan tewasnya 20 warga israel dan lebih 40 Orang mengalami luka parah. Dan banyak lagi aksi lainnya yang menggegerkan israel.

Menurut Muhammad Tha’mah Al-Qadah bom bunuh diri adalah aksi seorang mujahid yang melemparkan dirinya pada kematian untuk melaksanakan tugas yang sangat berat, dengan kemungkinan besar tidak selamat, akan tetapi dapat memberi manfaat besar bagi kaum muslimin. Sedangkan menurut Nawaf Hail Takruri, adalah aktivitas seorang mujahid mengisi tas atau kendaraannya dengan bahan peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya, kemudian menyerang musuh di tempat dimana mereka berkumpul, hingga mujahid tersebut kemungkinan besar ikut terbunuh.

Para pejuang yang ingin melakukan aksi bom bunuh juga mempunyai syarat tertentu, menurut Shalah Syehada, Komandan Batalion Al-Qassam, calon pelaku aksi harus memenuhi empat kriteria, yaitu: pertama harus betul-betul seorang muslim yang taat kepada Allah SWT, serta direstui oleh orangtuanya. Kedua bukan merupakan tulang punggung keluarganya. Ketiga memiliki kemampuan dan keahlian melakukan misi dan kempat dapat menjadi teladan bagi muslim lainnya agar mengikuti jejaknya.

Ada perbedaan yang sangat jelas antara bunuh diri dan bom bunuh diri antara lain: Pertama, Motivasi. Motivasi orang yang melakukan aksi bom bunuh diri adalah keinginan untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Sedangkan orang yang bunuh diri, jelas tidak punya maksud untuk menegakkan kalimat Allah, melainkan ingin mengakhiri hidup karena berbagai kesulitan hidup yang tidak sanggup lagi dipikul, seperti penyakit berat, kegagalan cinta, kehancuran rumah tangga, bangkrut, dan sebagainya. Kedua, Akibat di akhirat. Orang yang mati syahid mengorbankan dirinya dengan cara aksi bom bunuh diri, buahnya adalah surga, sebagaimana janji Allah dalam banyak ayat Al Quran. Sedangkan akibat di akhirat bagi orang yang bunuh diri, jelas bukan surga, karena yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya adalah adzab di neraka, yaitu akan disiksa di neraka dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia. Ketiga, Dampak duniawi.

Orang yang melakukan aksi bom bunuh diri dalam rangka jihad, dampaknya adalah dapat mengguncang musuh, menanamkan ketakutan pada hati musuh, serta melemahkan mental mereka dalam peperangan. Sedang orang yang bunuh diri dampaknya hanyalah menimbulkan kesedihan dan kepedihan keluarga, dan sama sekali tidak ada dampak terhadap perlawanan kepada musuh.

Pendapat ulama mengenai masalah ini ada dua kelompok, membolehkan dan mengharamkan. Ulama yang membolehkannya antara lain: Ulama Syria seperti, (Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili). Ulama Jordan (Dr. Ali Ash-Shawi. Dr. Hamam Said dan Dr. Syaraf Al-Qadah). Ulama Kuwait (Dr. Agil An-Nisyami dan  Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji). Syaikhul Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi). Ulama Mesir (Syaikh Muhammad Mutawalli Sya’rawi). Ketua Ulama Dunia (Dr. Yusuf Al-Qaradhawi) dan (Syaikh Abdullah bin Hamid) Ulama Saudi. Dan lain-lain.

Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam – adalah salah satu kitab karangan Al-Qadah telah menyebutkan lebih dari 15 dalil syara’ yang membolehkan bom bunuh diri yang dihimpunkan dari berbagai pendapat pendapat ulama, antara lain adalah:
1. Firman Allah SWT
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri, dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (dan Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan al-Qur`an.” (Qs. At-Taubah 9: 111).

Al-Qadah mengatakan bahwa pemahaman dalil dari ayat ini adalah, bahwa perang di jalan Allah mempunyai resiko besar berupa kematian (wa yuqtalun “dan mereka terbunuh”). Padahal kematian ini merupakan sesuatu yang kemungkinan besar atau pasti akan terjadi pada aksi bom bunuh diri. Akan tetapi meski demikian, Allah SWT tetap memerintahkannya dan memberikan pahala surga bagi yang melaksanakannya. Perintah Allah SWT ini menunjukkan izin dari Allah untuk melaksanakannya.

2. Firman Allah SWT:
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya namun Allah mengetahuinya.

Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa aksi-aksi bom manusia termasuk dalam bentuk jihad yang paling besar untuk melawan musuh. Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang menjelaskan tentang kebolehan melakukan aksi tersebut. Baik Al-Quran maupun Hadist Nabi SAW.

Sedangkan sebagian ulama seperti Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Shaleh Al-Utsaimin mengharamkan aksi bom bunuh diri. Dalil mereka antara lain:

1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani ketika ditanya hukum aksi bom bunuh diri, beliau menjawab bahwa aksi bom bunuh diri dibolehkan dengan syarat adanya pemerintahan Islam yang berlandaskan hukum Islam, dan seorang tentara harus bertindak berdasarkan perintah pemimpin perang yang ditunjuk khalifah. Jika tidak ada pemerintahan Islam di bawah pimpinan khalifah, maka aksi bom manusia tidak sah dan termasuk bunuh diri.

2. Syaikh Shaleh Al-Utsaimin ketika ditanya mengenai seseorang yang memasang bom di badannya lalu meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang kafir untuk melemahkan mereka, beliau menjawab bahwa tindakan itu adalah bunuh diri. Pelakunya akan diazab dalam neraka Jahannam dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia, secara kekal abadi. Beliau berdalil dengan firman Allah SWT yang melarang bunuh diri:

Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. an-Nisaa 4 : 29).

Dari uraian di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Bom bunuh diri tidaklah sama dengan bunuh diri.

2. Pihak-pihak yang mengharamkannya didasari pada anggapan bahwa bom bunuh diri adalah sama saja dengan bunuh diri.

3. Hukum asal bom bunuh diri (dalam arti bom jihad) adalah boleh, bahkan terpuji, namun dapat berubah menjadi haram bila dilakukan dengan cara melampaui batas atau justru dapat merugikan umat Islam secara umum.


Nb: Tulisan ini telah terbit dibuletin el Asyi edisi 112

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top