Ulumul Hadis; Mengenal Beberapa Istilah (bagian I)

Google Image
Oleh: Mustafa Ahmad
(Alumnus Ponpes Darul Al-Azhar Kutacane, Provinsi Aceh)

Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran. Menguasainya adalah mutlak diperlukan. Maka mempelajari ilmu yang terkait dengan seluk-beluk Hadis pun sangatlah penting untuk memahami Hadis seutuhnya.

Terdapat beberapa istilah penting yang diketahui dalam Ulumul Hadits: Hadis, Sunnah, Khabar, Sanad, Matan, Rawi, Muhaddits, Al-Hafiz, Hujjah, Hakim dan Amirul Mukminin.

Hadis, secara bahasa berarti “kebalikan dari lama”. Sedangkan menurut istilah para ulama membaginya dalam tiga definisi. Pendapat pertama; Jumhur Ulama: sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw. dari perkataan, perbuatan, ketetapannya, akhlak, sifat fisik, gerak-gerik keadaan bangun atau tidur, dan juga sesuatu yang disandarkan pada Sahabat, Tabi‘in dari perkataan dan perbuatannya.

Kedua Hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw. dari perkataan, perbuatan,  ketetapan, sifat fisik, dan sifat akhlaknya. Sementara yang ketiga adalah sesuatu yang disandarkan kepada Rasullullah Saw. perkataan atau perbuatannya saja.

Sunnah, menurut bahasa di antaranya bermakna perjalanan, baik perjalanan yang baik maupun buruk. Terkait dengan ini Rasulllulah Saw. bersabda:

من سن فى الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها و لا ينقص من أجورهم شيء , و من سن فى الإسلام  سنة سيئة  فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها، ولا ينقص من أوزارهم شيء (رواه مسلم)
Artinya: “Barangsiapa mengajarkan suatu kebaikan dalam Islam kemudian kebaikkan itu   dilakukan orang lain maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya, dan tidak mengurangi pahala mereka yang melakukan. Dan barangsiapa yang mengajarkan suatu keburukan dalam Islam kemudian diikuti orang lain maka baginya dosa, dan dosa bagi yang mengikutinya serta tidak mengurangi dosa meraka yang mengikut.” (H.R. Muslim)

Dalam hadis tersebut Rasullullah menjelaskan kalimat Sunnah dalam kebaikkan sebagaimana beliau menjelaskannya dalam keburukan.

Makna lain dari Sunnah adalah perjalanan yang terpuji dan lurus. Perngertian ketiga tentang Sunnah: Kebiasaan yang berkesinambungan dan jalan yang di ikuti.


Adapun pengertian Sunnah menurut istilah terdapat tiga pendapat ulama, yaitu pertama menurut Fukaha (ahli fikih) adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasullullah Saw.  yang tidak menuntut suatu kewajiban berpahala bagi mngerjakan serta tidak ada hukuman bagi yang meninggalkan.

Pendapat kedua menurut Ushuliyyin (Ahli Ushul Fiqh) sesuatu yang di-nukil-kan dari Rasullullah Saw. berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan. Para Muhaddits (ahli Hadits) menyatakan bahwa itu sinonim dari Hadis.

Istilah lain Ulumul Hadits adalah Khabar. Secara bahasa bermakna berita. Menurut istilah  para ahli Hadis Khabar sinonim dari Hadis. Dikatakan, hadits itu datang dari Rasullullah dan khabar itu datang selain dari Rasullullah Saw.

Selanjutnya Atsar. Menurut bahasa, Atsar adalah sesuatu yang  masih tetap atau tersisa. Sementara menurut istilah adalah sinonim dari khabar.

Sanad dalam pengertian istilah cara sampai kepada matan (teks) Hadis. Matan itu sendiri adalah teks atau isi daripada Hadis.

Istilah lain dalam ilmu Hadis adalah Rawi. Rawi adalah orang yang meriwayatkan Hadis dengan sanadnya, baik ia memiliki ilmu atau tidak.

Sedangkan Muhaddits, menurut istilah adalah orang yang sibuk dengan Hadis, memperhatikan riwayat dan dirayat serta mengkaji banyak perawi dan riwayatnya, sehingga dengan itu dia mengetahui Hadis tersebut.

Dalam ilmu Hadis juga dikenal istilah Al-hafidz, yaitu orang yang menghafal 100 Hadis, matan beserta sanadnya, walaupun dengan berbagai cara.

Sedangkan Hujjah adalah orang yang menghapal 300 Hadis, matan beserta sanadnya, walau dengan berbagai cara.

Selain Al-Hafidz dan Hujjah dalam jumlah menghafal Hadis juga dikenal istilah Hakim, yaitu orang yang menghapal 800 Hadis, matan beserta sanadnya, juga mengetahui keadaan rawi-nya.

Terakhir Amirul Mukminin. Amirul Mukminin fil Hadis adalah orang yang mendalami ilmu Hadis serta menjadi menjadi imam, dan marajik (rujukan) pada Hadis dan  ilmunya, orang-orang mengambil dari perkataannya  dan berhukum padanya ketika ada pertentangan.

Para imam yang telah mencapai derajat ini adalah (1) Imam Malik bin Anas pengarang kitab Muwatta', (2) Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari pengarang kitab Shahih Bukhari, dan (3) Imam ibnu Hajar Al-Qailani, pengarang kitab Fathul Bari.


(bersambung ke bagian II)

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top