Pembagian Harta Warisan Pada Masa Jahiliyah


Google image
Oleh: Musthafa Ahmad

Warisan merupakan salah satu cara mengalihkan harta dan hak-hak dari pewaris kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apakah orang Arab terdahulu mengenal yang namanya waris dan mewarisi? Dan bagaimanakah mereka mewarisi harta tersebut?

Masalah waris-mewarisi memang sudah ada sejak pada masa Jahiliyah dahulu karena hal ini dianggap salah satu cara mengalihkan harta. Mereka mewarisi harta dengan dua cara: Pertama, warisan karena satu nasab (keturunan) dan kedua, karena sebab lainnya. 

Dengan cara pertama, pewarisan secara keturunan, anak lelaki yang paling besarlah yang akan mewarisi harta peninggalan pewaris jika telah meninggal. Namun demikian si anak yang paling besar ini harus pandai menunggangi kuda, memerangi musuh ketika peperangan, dan dapat menghasilkan harta rampasan perang.

Jika tidak ada anak lelaki yang paling besar maka akan dialihkan kepada kerabat yang meninggal paling dekat misalnya abang atau pamannya.

Cara yang Kedua, warisan dengan sebab. Salah satu sebab tersebut adalah anak angkat. Pengangkatan anak merupakan salah satu tradisi bangsa Arab pada masa Jahiliyah dahulu, si anak angkat ini berhak mendapat harta warisan dari bapak angkatnya.

Pengangkatan anak ini juga merupakan penghalang untuk menikah, sang bapak tidak boleh menikahi istri anak angkatnya jika meninggal atau bercerai.

Warisan dengan sebab yang ketiga dilakukan dengan saling bersumpah; seperti seseorang mengatakan kepada kawannya, “Darahku, darahmu. Kamu tolong aku, aku tolong kamu. Kamu mewarisiku aku mewarisimu” dan ucapan-ucapan lain yang senada. Jika ada yang terlebih dahulu meninggal di antara mereka maka ia berhak mewarisi dari teman sesumpahnya tersebut.

Jadi sebelum Islam datang wanita tidak berhak mendapat warisan apapun baik yang sudah dewasa maupun yang belum, begitu juga anak lelaki yang masih kecil. Ini sangat jelas sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, “Ketika Allah menurunkan ayat mawaris, Allah menetapkan setiap ahli waris bagian masing-masing bagian anak laki-laki, anak perempuan dan kedua orang tua.” 

Banyak kalangan dari kaum Arab Quraisy yang tidak suka dan benci, perempuan dapat seperempat, seperdelapan atau setengah, serta anak kecil laki-laki juga mempunyai jatah. 

Mengapa mereka dapat warisan? sedangkan mereka tidak dapat menunggangi kuda dan tidak dapat membela ketika musuh datang, serta tidak mampu menghasilkan rampasan. 

Namun demikian hikmah Rabbani terdapat di dalamnya karena hak pria dan wanita dibagikan secara adil. Wallahu A’lam.

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top