Benarkah Syariat Islam Membolehkan Hubungan Intim di Luar Nikah?

Oleh: Maulana Rizqi*

(Image Source : Instagram.com)

Sejak dulu, perbudakan telah merajalela ke seluruh pelosok dunia hingga menjadi tradisi dan budaya. Hampir setiap konglomerat pada masa itu memiliki budak-budak. Mereka bebas melakukan apa saja mulai dari menjualnya bak barang dagangan hingga menggaulinya.

Sebelum datangnya Islam, faktor-faktor yang mengubah status seseorang dari manusia merdeka menjadi hamba sahaya adalah; 

1. Kemiskinan 
2. Terjerat dalam hutang piutang
3. Penculikan
4. Hukuman atas jarimah tertentu 
5. Tertawan dalam peperangan 

Tatkala Islam hadir sebagai penerang, semua faktor-faktor perbudakan ini dihapuskan oleh syariat Islam kecuali satu. Yaitu perbudakan yang disebabkan oleh peperangan. Kebolehan perbudakan melalui jalur ini tentunya harus dengan syarat. Yaitu, hendaklah yang menjadi lawan perang ketika itu adalah kafir harbi bukan kafir zimmi apalagi sesama umat Islam, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. 

Alasan kenapa faktor perbudakan yang satu ini tidak dihapuskan oleh Islam, diantaranya karena mereka yang tertawan akibat perang seharusnya mendapat ganjaran yang lebih pedih dari perbudakan, yaitu kematian yang merupakan akibat utama dari kekalahan dalam berperang. Oleh karena itu, Islam tidak menghapuskan sebab perbudakan yang satu ini. 

Namun begitu, tetap harus digaris bawahi. Bahwa seorang kafir harbi yang tertawan dalam peperangan tidak serta merta menjadi budak. Yang berhak memutuskan apakah yang tertawan akan dijadikan budak atau tidak hanyalah waliyul amri/pemerintah. Semua kebijakan yang berkaitan dengan tawanan perang ketika itu, kembali kepada mereka (waliyul amri). Apakah kafir yang tertawan akan dihukum mati, atau dibebaskan tanpa syarat, atau dibebaskan dengan syarat tebusan uang/tawanan muslim yang ada di pihak kafir, ataupun dijadikan budak. Semua kembali kepada maslahat terbaik ketika itu. Dan kebijakan ini hanya berlaku jika tawanan perang adalah lelaki dewasa. Adapun jika tawanan perang adalah wanita yang memang tidak boleh dibunuh dalam peperangan maka kebijakan yang berlaku hanya dua. Dijadikan budak atau dibebaskan dengan tebusan.

Adapun demikian. Syariat Islam telah membuka pintu pembebasan budak selebar-lebarnya. Sehingga memerdekakan budak digolongkan dalam bagian ibadah dan kafarat yang merupakan wasilah taqarrub kepada Allah ta'ala. Ini membuktikan, bahwa syariat Islam sebenarnya tidak menghendaki perbudakan. Yang dikehendaki oleh syariat Islam hanyalah memperkecil jumlah perbudakan di atas dunia, sebagaimana agama Islam juga tidak menghendaki perperangan tanpa alasan yang benar. Itu semua karena manusia sejatinya diciptakan dengan derajat yang sama dalam keadaan hur (merdeka), sebagaimana yang diutarakan Al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam Al-Mughni;

 الأصل في الآدميين الحرية؛ فإن الله تعالى خلق آدم وذريته أحرارًا، وإنما الرق لعارض، فإذا لم يعلم ذلك العارض فله حكم الأصل 

“Pada dasarnya anak Adam adalah seorang yang merdeka. Sesungguhnya Allah ta'ala menciptakan Nabi Adam dan keturunannya dalam keadaan merdeka. Sedangkan perbudakan muncul karena faktor luar. Jika faktor tersebut tidak diketahui maka derajat anak Adam kembali pada dasarnya (merdeka).”

Dalam Fikih Islam, pembahasan tentang perbudakan diistilahkan dengan beberapa istilah. Diantaranya ar-riqqu, al-isti'bad dan milkul yamin. Tentunya pembahasan ini sangat panjang dan mendalam, mencakup segala hukum yang berkenaan dengan budak. Mulai dari batasan-batasan aurat. Kadar dan ketentuan hudud yang diberlakukan ketika melakukan jarimah dan berbagai permasalahan lainnya.

Terkait dengan pembahasan ar-riqqu atau  milk al-yamin ini, ada satu tema yang menarik perhatian kami dan kami rasa patut untuk dibahas. Yaitu sebuah pemikiran yang sedang diangkat baru-baru ini tentang kebolehan menggauli wanita diluar nikah dengan syarat harus berlandaskan komitmen suka sama suka, yang kemudian digaungkan dengan tema; "Syariat Islam Melindungi Seks di luar Nikah". 

Sekilas melihat temanya saja, pemikiran ini cukup membuat hati umat Islam terenyuh. Terlebih masyarakat awam yang notabenenya hanya memiliki pemahaman agama seadanya. Mereka sangat terkejut dan bingung untuk menyikapi isu tersebut. Bagaimana tidak, masyarakat yang sejak kecil sudah ditanamkan pemahaman bahwa zina hukumnya haram bahkan mendekatinya saja dihukumi dengan hukum yang sama, tiba-tiba dihebohkan oleh pemikiran semacam ini yang melegalkan seks di luar nikah. Di lain pihak, para penggemar seks bebas dan kaum liberal sangat kegirangan dengan munculnya pemikiran seperti ini yang mencoba melegalkan perzinaan dengan berlindung dibalik konsep milkul yamin.

Pemikiran seperti ini sebenarnya bukan pemikiran yang baru. Sebelumnya sudah pernah muncul pemaham yang sama di salah satu negara timur tengah yang ingin melegalkan perzinaan dengan mengandalkan konsep yang sama, yaitu ar-riqqu atau milkul yamin.

Diantara syubhat yang dilontarkan mereka adalah; 

Jika seorang perempuan dengan suka rela memberikan dirinya kepada seorang lelaki dengan menggunakan kata “mallaktuka nafsi" dan si lelaki menerimanya dengan mengatakan “qabiltu wa kaatabtuki ala surati kaza 'ala an takuna tsamanan lihurriyatiki” maka dengan akad semacam ini perempuan tersebut secara otomatis berubah statusnya menjadi budak si lelaki (dalam anggapan mereka) sehingga mereka berdua bebas melakukan hubungan intim walau tanpa di dahului akad nikah yang sah. Dan jika keduanya sudah saling merasa bosan dan perempuan ingin terlepas dari status budaknya, dia hanya perlu menebus dirinya dengan tebusan yang sudah disepakati di muka akad seperti membaca sejumlah surat-surat pendek atau membayar sejumlah uang. 

Mereka juga menguatkan pendapat dengan mengutip ayat al-quran surah an-nisa ayat 3;

{فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ}[النساء: 3]

Mereka berdalih bahwa pada ayat diatas terdapat anjuran untuk menikahi partner seks dalam jangka waktu tertentu, (seperti nikah mut'ah) atau kebolehan berhubungan intim diluar kerangka pernikahan dengan wanita tertentu disertai syarat, bahwa si wanita dengan suka rela menghibahkan dirinya untuk lelaki tersebut hingga status derajatnya berubah menjadi budak untuk sementara waktu (selama praktek seks/zina berlangsung).

Mereka juga menambahkan, bahwa dulu seorang wanita pernah datang kepada rasulullah untuk menyerahkan/menghibahkan dirinya secara suka rela sebagaimana disebutkan dalam riwayat;

أن النبي -صلى الله عليه وسلم- قد جاءته امرأة ووهبت له نفسها فطلب بعض الصحابة الزواج منها، فقال له: ملكتكها بما معك من القرآن.

Mereka mengatakan bahwa dalam riwayat ini wanita yang datang kepada Nabi tidak menggunakan redaksi zawwajtuka nafsi, akan tetapi menggunakan redaksi wahabtu laka nafsi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, wanita tersebut menawarkan dirinya kepada Rasulullah sebagai budak bukan sebagai Istri. Ini menunjukkan bahwa, jika seorang perempuan secara suka rela melakukan hubungan intim dengan seorang lelaki diluar nikah maka boleh-boleh saja. Dengan syarat si wanita dan lelaki tersebut melakukan akad perbudakan dengan bentuk yang telah disebutkan di atas.

Mereka juga mengatakan bahwa ayat alquran dan riwayat di atas adalah dalil bahwa syariat Islam membolehkan wanita menghibahkan dirinya kepada lelaki yang dia sukai demi memenuhi hasrat birahinya. Dan juga bisa menjadi dalil bahwa syariat Islam melindungi hubungan seks diluar nikah.

Sekilas begitulah argument-argument yang mereka lontarkan, sungguh penuh dengan tipu daya dan manipulasi. Pastinya, semua argument yang mereka paparkan tertolak secara syariat dan merupakan sebuah bentuk kegagalan dan kecacatan dalam penafsiran nash syar'i dan pengistinbatan hukum.  

Dalam Islam, seorang perempuan merdeka tidak dibolehkan menurunkan derajatnya sendiri hingga menjadi budak. Ditambah, status merdekanya seorang manusia adalah haknya Allah. Mengapa? Karena pada diri manusia merdeka melekat kewajiban-kewajiban dan hak-hak Allah ta'ala yang harus ditunaikan, yang tidak terdapat pada seorang hamba sahaya. Seperti kewajiban zakat, haji dan sebagainya. Dalam Durarul hukkam disebutkan;

الحرية حق الله تعالى، حتى لا يجوز استرقاق الحر برضاه

"Merdekanya seorang hamba adalah hak Allah. Sehingga tidak dibolehkan bagi seorang yang merdeka menjadikan dirinya budak sekalipun dengan kerelaanya."

Oleh karena itu, seseorang tidak dibenarkan menjadikan dirinya sebagai budak. Seperti menjual diri sendiri kepada orang lain atau menyerahkan dirinya secara suka rela tanpa bayaran apapun. Terlebih jika alasan ingin menjadi budak hanya sekedar memuaskan nafsu birahi dan melegalkan perzinaan dengan dalih meminimalisir kasus pelecehan seksual. Sebuah kaedah mengatakan;

الحر لا يدخل تحت اليد

"Seorang yang merdeka tidak berada dibawah kuasa tangan lain (menjadi budak orang lain)." 

Adapun redaksi "wahabat nafsaha" yang digunakan dalam hadis di atas, tidak menunjukkan kebolehan bagi wanita merdeka untuk menurunkan statusnya menjadi budak. Karena makna "wahabat" di situ adalah tawaran dari seorang wanita untuk menjadi Istri rasul dengan menggunakan kata hibah sehingga tidak perlu kepada mahar. Tentunya ini adalah salah satu kekususan bagi Nabi shallahu 'alaihi wasallam yang tidak berlaku bagi ummatnya sebagaimana disebutkan oleh imam al baihaqi dalam sunannya;

أخرج البيهقي في سننه عن ابن المسيب قال: لا تحل الهبة لأحد بعد رسول الله -صلى الله عليه وسلم

"Tidak dihalalkan bagi siapapun untuk menerima hibah (wanita merdeka) setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam".

Sedangkan ayat al quran yang mereka jadikan dasar pijakan syubhat, sama sekali bukan seperti yang mereka pahami. 

Surah an-nisa' ayat 3 tidak berbicara tentang anjuran untuk menikahi partner seks dalam jangka waktu tertentu atau tentang kebolehan berhubungan intim diluar pernikahan dengan syarat si wanita dengan suka rela menghibahkan dirinya pada lelaki hingga statusnya berubah menjadi budak dalam jangka waktu tertentu. Tetapi ayat suci ini menjelaskan tentang kebolehan bagi seorang lelaki untuk menikahi maksimal empat orang wanita yang halal bagi mereka, dengan syarat mampu berlaku adil. Jika tak mampu berlaku adil, maka seorang lelaki hanya dibolehkan menikahi satu wanita saja sebagaimana dijelaskan oleh imam al-Qurtubiy ketika mentafsirkan ayat ini. 

Namun begitu, jika si lelaki juga tak mampu menikahi seorang wanita dikarenakan faktor finansial, maka diperbolehkan baginya menggauli budak wanita yang ia miliki. Yang perlu digaris bawahi disini adalah kalimat "yang ia miliki" atau dalam bahasa arabnya "ما ملكت أيمانكم". Sehingga dapat dipahami bahwa ayat tersebut membolehkan menggauli budak wanita yang telah dimiliki sebelumnya, bukan malah menjadikan seorang wanita merdeka sebagai budak hanya untuk melegalkan hubungan intim di luar nikah.

Perlu diketahui, terkadang harga beli budak wanita bisa jauh lebih mahal dari harga mahar seorang wanita merdeka. Bahkan tak jarang yang menjadi taruhannya adalah nyawa, jika jalur yang ditempuh untuk mendapatkan budak adalah perang. Maka wajar jika Islam membolehkan menggauli budak wanita karena tak semua orang mampu memilikinya. Karena bisa jadi, mereka yang memiliki budak wanita tetapi tak mampu menikah secara finansial dengan wanita merdeka adalah mereka yang memiliki budak wanita melalui jalur hadiah atau hibah dari orang-orang yang jauh lebih kaya dari mereka. 

Oleh karena itu, syariat Islam tidak membenarkan segala bentuk hubungan intim diluar nikah dengan praktek miring seperti yang diutarakan diatas. Sebuah kaidah berbunyi;

الأصل في الأبضاع التحريم

"Hukum dasar yang berlaku pada farj/kemaluan (hubungan intim) adalah haram".

Jika hukum dasar berhubungan intim adalah haram dan siapa yang melakukannya di luar jalur yang dibenarkan syariat adalah penzina. Bagaimana bisa? hubungan intim melalui jalan yang salah yang sudah pasti hukumnya haram, bisa berubah menjadi mubah karena hanya didasari oleh komitmen suka sama suka atau kerelaan seorang wanita untuk menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki?! Bukankah ini cara berpikir yang terlalu mengedepankan hawa nafsu?

Saudaraku seiman, sungguh harga diri seorang wanita terlalu mahal untuk digadaikan dengan pemikiran rancu semacam ini. Memperbudak seorang wanita bukanlah hal sepele yang bisa dilakukan sesuka hati, terlebih jika sekedar memuaskan nafsu birahi. Sungguh agama Islam agama yang sempurna dengan segala batasan yang ditawarkannya. Semua itu demi menjaga kemuliaan wanita. Wallahu 'alam.[]


 :المراجع:
-الجامع لأحكام القرآن للقرطبي
-تفسير القرآن العظيم لابن كثير
-معالم التنزيل للبغوي
-السنن البيهقي
-المغني لابن القدامة
-الموقع الرسمي لدار الإفتاء المصرية


*Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar.

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top