Bagaimana Jika Agama dan Budaya Saling Bertentangan?

Oleh: Zulfahmi Saputra, Lc.*
Pakaian Adat Aceh. (Sumber foto: Toriqamedia.com) 

Tidak sedikit tradisi (adat-istiadat) yang dianut oleh Muslim di Indonesia yang sangat jauh dari nilai-nilai murni dan shahih dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Saw. Kita akan dengan mudah menyaksikan, melihat, mengamati, mendengar, merasakan bahkan turut terlibat dalam ritual tradisi yang turun-temurun diwariskan dari generasi ke generasi bahkan hingga di zaman digital ini. 

Lalu jika demikian, apa yang harus kita lakukan sebagai Muslim Indonesia yang terkenal akan kekokohan tradisi leluhur, dan bagaimanakah seharusnya sikap kita? Berbicara tentang adat-istiadat (tradisi) bukan lagi sesuatu yang langka bagi masyarakat Indonesia. Adapun makna lainnya adat-istiadat disebut sebagai suatu hal yang dilakukan berulang-ulang secara terus-menerus hingga akhirnya melekat, dipikirkan dan dipahami oleh setiap orang tanpa perlu penjabaran.

Nilai-nilai yang dianut dalam sebuah tradisi pada masyarakat tertentu misalnya nilai sirri na pacce (harga diri dan rasa malu) di Aceh adalah suatu kekayaan leluhur yang hingga hari ini masih diyakini masyarakat Aceh. Bukan hanya di Aceh saja, masih begitu banyak tradisi yang diagungkan oleh setiap suku di Indonesia dan menjadi sebuah kebanggaan dan pemersatu antar suku bangsa. 

Tradisi dalam Kacamata Islam
Jika ditinjau dari sudut pandang Islam, Al-Quran sebagai pedoman hidup telah menjelaskan bagaimana kedudukan tradisi (adat-istiadat) dalam agama itu sendiri. Karena nilai-nilai yang termaktub dalam sebuah tradisi dipercaya dapat mengantarkan keberuntungan, kesuksesan, kelimpahan, keberhasilan bagi masyarakat tersebut. Akan tetapi eksistensi adat-istiadat tersebut juga tidak sedikit yang menimbulkan polemik jika ditinjau dari kacamata Islam. Tradisi turun laut dengan membawa beberapa sajian makanan misalnya dipercaya dapat membawa keberuntungan bagi para nelayan yang baru memiliki perahu agar kelak tidak terjadi malapetaka. 



Bagaimana Islam memandang keyakinan dan ritual tersebut?
Islam sebagai agama yang syariatnya telah sempurna berfungsi untuk mengatur segenap makhluk hidup yang ada di bumi dan salah satunya manusia. Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah pernah berkata: 

“Seluruh syari’at yang pernah diturunkan oleh Allah, senantiasa membawa hal-hal yang manfaatnya murni atau lebih banyak (dibandingkan kerugiannya), memerintahkan dan mengajarkannya.” 

Setiap aturan-aturan, anjuran, perintah tentu saja akan memberi dampak positif dan setiap larangan yang diindahkan membawa keberuntungan bagi hidup manusia. Salah satu larangan yang akan membawa maslahat bagi manusia adalah menjauhkan diri dari kebiasaan-kebiasaan nenek moyang terdahulu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hal tersebut sebagaimana yang Allah firmankan dalam Al-Quran: 

وَاِذَا قِيۡلَ لَهُمُ اتَّبِعُوۡا مَآ اَنۡزَلَ اللّٰهُ قَالُوۡا بَلۡ نَـتَّبِعُ مَآ اَلۡفَيۡنَا عَلَيۡهِ اٰبَآءَنَا ؕ اَوَلَوۡ كَانَ اٰبَآؤُهُمۡ لَا يَعۡقِلُوۡنَ شَيۡـئًـا وَّلَا يَهۡتَدُوۡنَ

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak!) Kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya).” Padahal, nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa pun dan tidak mendapat petunjuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 170) 

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab: “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (Q.S. Al-Maidah: 104) 

Kedua ayat tersebut menjelaskan kepada kita tentang orang-orang yang lebih patuh pada ajaran dan perintah nenek moyangnya daripada syariat yang diwahyukan oleh Allah di dalam Al-Quran. Seperti adanya kepercayaan-kepercayaan tertentu pada ritual-ritual yang menjanjikan keselamatan, ketenangan hidup, penolak bala yang menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia di berbagai daerah. 

Lalu bagaimana sikap kita?
Adanya syariat tidak berupaya menghapuskan tradisi/adat–istiadat, Islam menyaringi tradisi tersebut agar setiap nilai-nilai yang dianut dan diaktualisasikan oleh masyarakat setempat tidak bertolak belakang dengan syariat. Sebab tradisi yang dilakukan oleh setiap suku bangsa yang notabene beragama Islam tidak boleh menyelisihi syariat. Karena kedudukan akal tidak akan pernah lebih utama dibandingkan wahyu Allah Ta’ala. 

Inilah pemahaman yang esensi lagi krusial yang harus dimiliki oleh setiap Muslim. Keyakinan Islam sebagai agama universal dan mengatur segala sendi-sendi kehidupan bukan hanya pada hubungan transendental antara hamba dan Pencipta tetapi juga aspek hidup lainnya seperti ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain sebagainya. Kadangkala pemahaman parsial inilah yang masih diyakini oleh umat Islam. Oleh karena itu, sikap syariat Islam terhadap adat-istiadat senantiasa mendahulukan dalil-dalil dalam Al-Quran dan Hadis dibanding adat atau tradisi. 

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ وَّلَا مُؤۡمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوۡلُهٗۤ اَمۡرًا اَنۡ يَّكُوۡنَ لَهُمُ الۡخِيَرَةُ مِنۡ اَمۡرِهِمۡ ؕ وَمَنۡ يَّعۡصِ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيۡنًا‏ 

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36) 



Kesimpulan dari pemaparan di atas adalah Islam sama sekali tidak melarang adat istiadat dalam praktek kehidupan sehari-hari selama tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah. Bahkan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh Adat (‘uruf) menjadi salah satu mashadir hukum Islam, meskipun ada ikhtilaf dalam kehujjahannya. 

Kendatipun demikian jika kita tinjau kembali sebenarnya terdapat banyak nas dari Al-Quran maupun Sunnah yang membolehkan adat atau kebiasaan selama tidak bertentangan dengan nas. Selain itu juga ada sebuah kaidah masyhur dalam ilmu kaidah fikih yaitu "العادة المحكمة".

Maksud dari kaidah ini adalah adat yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah. Di penghujung tulisan ini, penulis ingin memberi contoh beberapa adat maupun kebiasaan yang bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah, di antaranya adalah adat dan kebiasaan penganut Hindu di India yang mewajibkan mahar saat pernikahan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Al-Quran dan Sunnah. 

Dalilnya adalah firman Allah Swt.: 

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ إِلَى أَجَلٍ مُسَمَّى فَآتَوْهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Dari ayat tersebut para fuqaha memahami bahwasanya mahar merupakan tsamrah nikah, bukan rukun bukan pula syarat nikah, dan tsamrah nikah ini diberikan oleh pihak mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan baik saat akad nikah maupun setelah pernikahan meskipun dalam jangka waktu yang lama. Waallahu A’lam.




*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syariah Islamiyah Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.
*Tulisan ini sudah dipost di Buletin el Asyi Edisi 134, dengan tema "Islam dan Budaya".

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top