Aceh di Mata Tetangga
MANAKALA kita hidup dan tinggal sesama orang Aceh, mungkin suasana Aceh yang sangat kritis ini seperti biasa saja. Kita mengikuti kemana arah angin berhembus. Namun lain halnya ketika kita berhadapan langsung dengan orang-orang luar Aceh yang sangat antusias menanti perkembangan Aceh. Mereka terus bertanya-tanya ada apa dengan Aceh? Apa yang terjadi dengan Aceh hari ini? Mereka menginginkan Aceh berkembang dan dapat memeberikan contoh untuk provinsi lainnya, terutama soal pelaksanaan syariat Islam-nya.
Tidak dapat dipungkiri lagi, Aceh yang dulunya sebagai teladan bagi Provinsi lain, sekarang sejatinya harus instropeksi diri. Mengulas sedikit sejarah, setelah damai, Aceh ibarat bayi yang baru lahir dari rahim ibunya. Masyarakat Serambi Mekkah kembali merekonstruksi tatanan sosial, struktur budaya yang telah pudar, perekonomian yang karut-marut, pendidikan tertinggal jauh dengan daerah lain. Padahal, pada era 1496-1903 Aceh dikenal sebagai ladang ilmu pengetahuan, memiliki pemerintahan yang teratur dan sistematik, menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, mengembangkan pola dan sistem pendidikan militer untuk menentang imperialisme bangsa Eropa, Aceh juga dijadikan sebagai kiblat ilmu agama di Nusantara.
Tak lagi teladan
Namun sekarang, Aceh bukan lagi tempat orang untuk mengambil teladan yang baik, tapi sudah menjadi tontonan orang-orang dengan berita kontroversinya. Saya sempat ditanya oleh teman tetangga Aceh; Ada berita kontroversi apa lagi yang hot tentang Aceh? Pertanyaan yang menyakitkan, tetapi jelas adanya. Fine, kalau saja kontroversinya hal yang positif seperti ngangkang style, tapi coba kalau yang negatif seperti tuntutan ALA dan ABAS untuk berpisah dari Aceh. Ini menjadi bukti bahwa Aceh sekarang sedang sakit.
Aceh terus saja dipantau oleh warga tetangga, banyak dari mereka yang mengambil pelajaran tentang konsep Perjanjian Damai, juga mempelajari tata cara pelaksanaan syariat Islam di Tanah Rencong ini. Mestinya Aceh menjadi ‘imam’ dan ‘lokomotif’ untuk mengajak provinsi lain menerapkan syariat Islam. Tetapi sedikit demi sedikit harapan mereka terhadap Aceh mulai pudar ditelan oleh kontroversi yang memenuhi pemberitaan media Nusantara.
Aceh dikenal sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam, namun bagaimana ini bisa berjalan secara kaffah, kalau untuk mengesahkan Qanun Jinayat --sampai dua periode gubernur-- saja sulit. Lambat laun anggapan orang-orang tentang Aceh yang menerapkan syariah Islam akan hilang. Memang anggapan itu bukan prioritas, tetapi bukannya Aceh memiliki rencana yang besar, ingin membangun Universitas Syariah yang menjadi rujukan tentang agama Islam di Indonesia maupun di Asia Tenggara. Kalau Qanun Jinayat saja dianggap rumit, maka Universitas Syariah itu akan semakin sulit.
Yang jadi pertanyaan sekarang, kenapa bisa takut dengan Qanun Jinayat. Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI), Habib Rizieq, Kenapa pelaksanaan syariat Islam di Aceh penting, karena Aceh menjadi contoh dalam penerapan syariah di tingkat nasional. Kalau Aceh saja gagal, maka menjadi modal bagi kelompok antisyariat Islam untuk mengatakan pada daerah lain, bahwa tidak perlunya penerapan syariat Islam.
Hukum Islam sangatlah adil, Islam tidak menghukum pelaku kriminal semena-mena, tetapi Islam memiliki cara tersendiri yang sangat adil dalam menindak pelaku kriminal. Sebut saja zina muhshan yang hukumannya rajam, untuk menghukum seorang yang berzina harus dapat menghadirkan minimal empat orang saksi yang menyaksikan dan harus memenuhi syarat saksi lainnya. Dan itu tidak mudah, jadi apalagi yang ditakutkan, takut dihukum jika sewaktu-waktu tertuduh? Sama sekali bukan alasan, dan ini tidaklah melanggar HAM sebagaimana alasan yang dilontarkan oleh mereka.
Lambang dan Bendera Aceh
Demikian juga dengan lambang dan bendera Aceh, ini berita yang hampir diikuti oleh seluruh media di Indonesia. Jangankan warga Aceh, mereka warga non-Aceh juga selalu menanti-nanti kelanjutan berita ini. Disamping lambang dan bendera Aceh merupakan bukti nyata bahwa Aceh memiliki kekhususan dari provinsi lain, namun mereka juga memandang negatif, kenapa sesama warga Aceh sendiri terjadi pro-kontra tentang qanun ini.
Seyogyanya, bendera dan lambang diharapkan bisa menjadi pemersatu semua etnis yang ada di Aceh. Melihat kondisi Aceh hari ini, tanda tanya besar timbul di benak kita. Apa makna sebuah simbol jika terjadi perpecahan di Aceh? Jika kita melihat di lapangan, sudah lumayan banyak kita dapati bendera ini berkibar menghiasi langit Aceh. Ini warga yang sepihak terhadap bendera. Tetapi di antara para warga yang pro bendera, ternyata ada warga yang kontra terhadap lambang.
Mereka tidak setuju lambang yang sedemikian rupa dengan berbagai kontroversi yang telah banyak dibahas pada opini terdahulu. Lain halnya jika kita melihat warga yang kontra, mereka melakukan konvoi bendera merah putih dan membakar bendera bintang bulan. Di satu sisi, ini merupakan perbuatan yang tidak baik, tetapi apa boleh buat mereka tidak memiliki cara lain untuk menolak. Kejadian ini semakin memperkuat anggapan mereka warga tetangga Provinsi bahwa Aceh sedang sakit.
Begitu juga halnya pemekaran ALA ABAS. Awalnya hanya karena Qanun Wali Nanggroe yang mereka nilai diskriminatif dan menafikan keberadaan subetnis minoritas seperti Gayo dan Aneuk Jamee. Belakangan, setelah DPRA mengesahkan 22 Maret lalu Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang content-nya berbau separatis, maka “ketidak-sukaan” tokoh-tokoh ABAS dan ALA terhadap Aceh semakin menguat.
Mereka semakin kuat mendesak pemerintah pusat untuk mengesahkan provinsi mereka dengan beberapa faktor tersebut. Jika keadaan sudah seperti ini, alasan apa lagi nantinya yang akan menjadi benteng pemerintah Aceh untuk menghentikan gerakan ALA-ABAS ini. Dari semua ini munculah pertanyaan dari orang luar; Apakah arti perjanjian damai pada 15 Agustus 2005 antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia (RI) seperti ini adanya. Lucu memang, ketika orang-orang provinsi lain senang terhadap perdamaian di Aceh, namun yang dihasilkan adalah perpecahan di dalam Aceh itu sendiri.
Intropeksi diri
Ketika kita memberi kritikan kepada pemerintah, berarti kita harus siap untuk dikritik, mungkin saat ini cara yang mungkin untuk mengkritik diri sendiri dengan intropeksi diri. Jangan cuma melakukan aksi-aksi agar disahkan Qanun Jinayat sedangkan keseharian masih melanggar aturan Syariat Islam. Jangan cuma mengritik Lambang dan Bendera sedangkan kesatuan dan kerukunan sesama tidak dijaga.
Janganlah sorotan Mereka warga luar terhadap Aceh semakin miring dan serba negatif, sudah saatnya Aceh memulihkan segala hal yang berbau kontroversi. Marilah sekarang sama-sama kita menghilangkan sikap egoisme dan sinisme antara satu sama lain. Aceh adalah milik seluruh rakyat yang bermukim di tanah Serambi Mekkah dari Barat, Timur, Utara, Selatan, Tengah, dan Tenggara, karena Aceh bukan hanya milik segelintir orang. Kalaupun ada kebijakan yang dapat memicu konflik untuk memecah belah bangsa Aceh dan ada pihak-pihak lain yang coba mengusik perdamaian di Aceh, sebaiknya pemerintah segera meredamnya agar semua kepentingan terakomodir dengan baik.
Menjadi berita gembira bagi kita semua ketika mendengar dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang akan membahas Rancangan Qanun (Raqan) Jinayat dan Acara Jinayat. Aceh mulai membuka ruang kembali untuk membahas Raqan Jinayat, semoga ini bukan hanya rekayasa tetapi benar-benar menjadi momentum untuk terealisasinya syariat Islam secara kaffah di Aceh yang kita cintai ini.
Oleh : Musyari Aulia
Mahasiswa Fakultas Syariah Wal Qanun, Jurusan Syariah Islamiyah, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir. Email: [email protected]
Posting Komentar