ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA ACEH (AD-KMA)

ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA ACEH
(AD-KMA)
MUKADDIMAH

 Bismillahirrahmannirrahim
Puji dan syukur kepada Allah Maha Bijaksana, shalawat dan salam bagi junjungan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kepada keluarga serta sahabatnya yang telah bersama-sama menuntun umat untuk selalu menyebarkan rahmat terhadap lingkungannya.
            Allah menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Dalam perannya sebagai khalifah, manusia dituntut mengembankan tugas individual (ilahiyah) dan sosial (insaniah) untuk menjadikannya sebagai insan kamil. Peran itu pula yang membuat manusia harus hidup bersama dan saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam perkembangannya, wujud dari kerja sama itu, manusia yang telah terbagi dalam berbagai komunitas mengorganisasikan dirinya dalam bentuk lembaga-lembaga. Lembaga menjadi wadah beramal dan bersilaturrahim bagi anggota yang terhimpun di dalamnya. Sarana mengembangkan kreatifiitas dan intelektualitas serta menyalurkan gagasan dalam rangka pembangunan umat seutuhnya.  
            Pelajar, mahasiswa dan masyarakat Aceh yang berada di Mesir merupakan satu komunitas dan menganggap perlu adanya suatu wadah yang dapat menangungi semua anggotanya. Wadah yang menyatukan masyarakat Aceh di Mesir dengan dirajut oleh persaudaraan, kekerabatan dan perasaan senasib.
Semangat inilah yang membuat wadah ini menjadikan kekeluargaan sebagai prinsip kebersamaan. Prinsip yang telah lama tertanam dan tumbuh dalam tradisi kehidupan masyarakat Aceh. Ia merupakan wujud nyata ajaran Islam yang mengajarkan hidup berdampingan penuh cinta kasih dan ukhuwah. Membimbing manusia meraih cita-cita dan kesuksesan bersama. Semangat itu pula tercermin dalam semboyan “Udep Saree Mate Syahid”. Wadah itu bernama Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA).

ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA ACEH
(AD- KMA)

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Perkumpulan ini bernama Keluarga Mahasiswa Aceh, disingkat dengan KMA. Dalam bahasa Arab disebut “أسرة الطلبة الأتشيين”, dan dalam bahasa Inggris disebut “ Acehnese Students Family.”
Pasal 2
Waktu
KMA didirikan di Kairo pada bulan November 1974 untuk masa yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
KMA berkedudukan di Kairo, Republik Arab Mesir.

BAB II
ASAS DAN SIFAT

Pasal 4
Asas
KMA berasaskan Islam.

Pasal 5
Sifat
KMA bersifat kekeluargaan dan independen


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6
Tujuan
Terbinanya ukhuwah islamiyah, pendidikan berkualitas dan nilai-nilai keacehan.

Pasal 7
Usaha
1.  Mempererat ukhuwah islamiyah sesama anggota.
2.  Menyelenggarakan kegiatan KMA di kalangan anggota.
3.  Membina dan meningkatkan prestasi pendidikan, mengembangkan bakat dan minat serta kreatifitas anggota.
4.  Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam hal tertentu.
5.  Menjaga marwah dan budaya masyarakat Aceh.

BAB IV
STATUS DAN FUNGSI

Pasal 8
Status
KMA merupakan satu-satunya perkumpulan yang menghimpun dan mengikat seluruh masyarakat Aceh di Mesir

Pasal 9
Fungsi
KMA berfungsi sebagai wadah yang menghimpun anggota dalam rangka mencapai tujuan.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
1.  Anggota KMA adalah pelajar, mahasiswa dan masyarakat Aceh yang berdomisili di Mesir dan terdaftar di KMA.
2.  Anggota KMA terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.

BAB VI
 STRUKTUR KEKELUARGAAN

Pasal 11
Struktur kekeluargaan yang terdapat di KMA terdiri dari Majelis Syura, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus. 

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 12
Permusyawaratan yang terdapat di KMA terdiri dari Muhasabah Majelis Syura, Syura Bil Muhasabah, Rapat Majelis Syura, dan Rapat Dewan Pengurus.

BAB VIII
KEKAYAAN

Pasal 13
Kekayaan KMA baik berupa uang dan barang diperoleh dari:
1.  Iuran anggota.
2.  Bantuan yang tidak mengikat.
3.  Usaha-usaha lain yang halal.

BAB IX
LAMBANG

Pasal 14
Bentuk Lambang





Lambang KMA terdiri dari:
a.    Warna dasar lambang berwarna hijau.
b.    Tulisan Keluarga Mahasiswa Aceh Mesir berwarna biru.
c.    Menara al-Azhar berwarna hitam.
d.    Rencong berwarna kuning keemasan.
e.    Buku berwarna Putih.
f.     Pita bertuliskan “Udep Saree Matee Syahid” berwarna merah.

Pasal 15
Makna Lambang
.


Keseluruhan elemen dalam lambang bermakna:
1.     Lingkaran penuh berarti ukhuwah Islamiyah.
2.     Menara Al-Azhar berarti penuntut ilmu.
3.     Rencong berarti Aceh.
4.     Buku berarti intelektual.
5.     Pita “Udep Saree Matee Syahid” berarti kebersamaan.
6.     Hijau berarti islami.
7.     Biru berarti kedamaian.
8.     Hitam berarti kedewasaan.
9.     Putih berarti kesuciaan.
10.  Kuning keemasan berarti kejayaan.
11.  Merah berarti keberanian.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Muhasabah Majelis Syura.

Pasal 17
Pembubaran
1.  Pembubaran KMA hanya dapat dilakukan melalui Muhasabah Majelis Syura dan disetujui oleh semua anggota yang hadir.
2.  Hal-hal terkait harta KMA sesudah dibubarkan diatur dalam Muhasabah Majelis Syura  saat pembubaran.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 18
1.  Anggaran Dasar (AD) KMA ini terdiri dari sebelas bab dan delapan belas pasal.

2.  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KMA

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top