ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA ACEH (AD-KMA)
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA ACEH
(AD-KMA)
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmannirrahim
Puji dan syukur kepada Allah Maha Bijaksana, shalawat dan salam bagi
junjungan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dan kepada keluarga serta sahabatnya
yang telah bersama-sama menuntun umat untuk selalu menyebarkan rahmat terhadap lingkungannya.
Allah menjadikan manusia sebagai khalifah
di muka bumi. Dalam perannya sebagai khalifah, manusia dituntut mengembankan
tugas individual (ilahiyah) dan sosial (insaniah) untuk menjadikannya sebagai
insan kamil. Peran itu pula yang membuat manusia harus hidup bersama dan saling
membantu untuk
mencapai tujuan bersama.
Dalam perkembangannya, wujud dari kerja sama itu, manusia
yang telah terbagi dalam berbagai komunitas mengorganisasikan dirinya dalam
bentuk lembaga-lembaga. Lembaga menjadi wadah beramal dan bersilaturrahim bagi
anggota yang terhimpun di dalamnya. Sarana mengembangkan kreatifiitas dan
intelektualitas serta menyalurkan gagasan dalam rangka pembangunan umat seutuhnya.
Pelajar,
mahasiswa dan masyarakat Aceh yang berada di Mesir merupakan satu komunitas dan
menganggap perlu adanya suatu wadah yang dapat menangungi semua anggotanya.
Wadah yang menyatukan masyarakat Aceh di Mesir dengan dirajut oleh
persaudaraan, kekerabatan dan perasaan senasib.
Semangat inilah yang membuat wadah ini menjadikan kekeluargaan
sebagai prinsip kebersamaan. Prinsip yang telah lama tertanam dan tumbuh dalam
tradisi kehidupan masyarakat Aceh. Ia merupakan wujud nyata ajaran Islam yang
mengajarkan hidup berdampingan penuh cinta kasih dan ukhuwah. Membimbing manusia meraih cita-cita dan
kesuksesan bersama. Semangat itu pula tercermin dalam semboyan “Udep Saree
Mate Syahid”. Wadah
itu bernama Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA).
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA ACEH
(AD- KMA)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Perkumpulan ini
bernama Keluarga Mahasiswa Aceh, disingkat dengan KMA. Dalam bahasa Arab
disebut “أسرة الطلبة الأتشيين”, dan dalam bahasa Inggris disebut
“ Acehnese Students Family.”
Pasal 2
Waktu
KMA didirikan di
Kairo pada bulan November 1974 untuk masa yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
KMA berkedudukan di
Kairo, Republik Arab Mesir.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
KMA berasaskan
Islam.
Pasal 5
Sifat
KMA bersifat
kekeluargaan dan independen
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
Terbinanya ukhuwah islamiyah, pendidikan
berkualitas dan nilai-nilai keacehan.
Pasal 7
Usaha
1.
Mempererat ukhuwah
islamiyah sesama anggota.
2.
Menyelenggarakan kegiatan
KMA di kalangan anggota.
3.
Membina dan meningkatkan prestasi pendidikan, mengembangkan bakat dan minat serta kreatifitas anggota.
4.
Menjalin kerjasama dengan
pihak luar dalam hal tertentu.
5.
Menjaga marwah dan budaya masyarakat Aceh.
BAB IV
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 8
Status
KMA merupakan satu-satunya
perkumpulan yang menghimpun dan mengikat seluruh masyarakat Aceh di Mesir
Pasal 9
Fungsi
KMA berfungsi sebagai wadah yang
menghimpun anggota dalam rangka mencapai tujuan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1.
Anggota KMA adalah pelajar,
mahasiswa dan masyarakat Aceh yang berdomisili di Mesir dan terdaftar di KMA.
2.
Anggota KMA terdiri dari
anggota biasa dan anggota kehormatan.
BAB VI
STRUKTUR KEKELUARGAAN
Pasal 11
Struktur kekeluargaan yang terdapat di
KMA terdiri dari Majelis Syura, Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawaratan yang
terdapat di KMA terdiri dari Muhasabah Majelis Syura, Syura Bil Muhasabah, Rapat Majelis Syura, dan
Rapat Dewan Pengurus.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 13
Kekayaan KMA baik
berupa uang dan barang diperoleh dari:
1. Iuran anggota.
2.
Bantuan yang tidak
mengikat.
3.
Usaha-usaha lain yang
halal.
BAB IX
LAMBANG
Pasal 14
Bentuk Lambang
Lambang KMA terdiri
dari:
a.
Warna dasar lambang
berwarna hijau.
b.
Tulisan Keluarga Mahasiswa
Aceh Mesir berwarna biru.
c.
Menara al-Azhar berwarna
hitam.
d.
Rencong berwarna kuning
keemasan.
e.
Buku berwarna Putih.
f.
Pita bertuliskan “Udep
Saree Matee Syahid” berwarna merah.
Pasal 15
Makna Lambang
.
Keseluruhan elemen dalam lambang bermakna:
1. Lingkaran penuh
berarti ukhuwah Islamiyah.
2. Menara Al-Azhar berarti penuntut ilmu.
3. Rencong berarti
Aceh.
4. Buku berarti
intelektual.
5. Pita “Udep Saree
Matee Syahid” berarti kebersamaan.
6. Hijau berarti
islami.
7. Biru berarti
kedamaian.
8. Hitam berarti
kedewasaan.
9. Putih berarti
kesuciaan.
10. Kuning keemasan
berarti kejayaan.
11. Merah berarti
keberanian.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
melalui Muhasabah Majelis Syura.
Pasal 17
Pembubaran
1. Pembubaran KMA hanya dapat dilakukan
melalui Muhasabah Majelis
Syura dan disetujui oleh semua anggota yang
hadir.
2. Hal-hal terkait harta KMA sesudah
dibubarkan diatur dalam Muhasabah Majelis Syura saat pembubaran.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
1.
Anggaran Dasar (AD) KMA ini terdiri dari sebelas bab dan delapan belas pasal.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar KMA.
Posting Komentar