Putusan Penahan Morsi dan Al Katatni


Penasehat Hasan Samir Direktur hakim mahkamah tinggi Kairo memutuskan untuk menyelidiki kembali Presiden Dr. Muhammad Morsi  serta menambah masa penahanan selama 30 hari menunggu penyelidikan yang dituduhkan terhadap dirinya.

Hal senada juga ditujukan pada Dr. Sa'ad al Katatni, kepala Hizbut Hurriyah wa al 'Adalah. al Katatni harus menjalani masa ekstensi selama  15 hari menunggu penyelidikan terhadap dakwaan yang serupa dengan Presiden Dr. Muhammad Morsi.

Hasil investigasi tim penyidik menilai perlunya menghadirkan 32 pemimpin Ikhwanul Muslimin dalam tuntutan ini. Juga memasukkan nama-nama mereka ke dalam daftar larangan perjalanan dan kunjungan.

Tim investigasi telah mendatangi tempat penahanan Presiden Morsi. Dia mempertanyakan dan mencocokkan terdakwa sesuai bukti-bukti hasil penyelidikan dan juga hasil penyelidikan yang dilakukan oleh keamanan nasional. Prosesi tanya jawab dan interogasi ini dilakukan di hadapan pengacara terdakwa.

Sementara itu penasehat hakim Hasan Samir turut mendatangi Dr. Sa'ad al Katatni di penjara. Hasan juga melakukan hal yang sama terhadap Katatni.

Hakim investigasi memutuskan pelaksanaan penahanan akan dimulai 15 hari setelah berakhirnya terdakwa dari pelaksanaan keputusan penahanan yang dikeluarkan. Dia juga menyatakan keabsahan berlanjutnya keputusan tentang larangan penyebarluasan penyelidikan sampai tahap akhir penyelesaian.

Opini publik mengatakan, bahwa media menuntut keakuratan dan komitmen untuk tidak melanggar keputusan terhadap larangan publikasi secara ketat dalam pertanggungjawaban pidana.(ZS)


Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top