HUKUM BOM BUNUH DIRI
Oleh : Tgk. Malem Sempurna, Lc.
Perjuangan
tidak akan pernah mengenal kata akhir, dan cara berjuang setiap umat Islam seringkali
mengalami perubahan seiring dengan perubahan sarana-sarana perang. Dengan
semangat perjuangan tanpa ada rasa lelah dan putus asa bangsa Palestina terus
mempertahankan negaranya oleh penjajah israel. Berbagai cara digunakan oleh
pejuangnya untuk melawan dan menumpas penjajah brutal tersebut. Diantara cara yang
sangat ampuh dan efektif adalah bom
bunuh diri.
Bom bunuh
diri telah berlangsung sebelas tahun bermula ketika Sejak Syeikh Ahmad Yasin, tokoh spiritual
Hamas dan inspirator gerakan jihad yang merestui upaya Nabil Arir (24 tahun)
meledakkan permukiman israel di Kota Gaza, pada 26 Oktober 2000.
Salah satu
aksi yang paling membuat para elit israel terpukul yaitu aksi bom bunuh diri
pada tanggal 12 Juni 2002 di yerussalem yang mengakibatkan tewasnya 20 warga israel
dan lebih 40 Orang mengalami luka parah. Dan banyak lagi aksi lainnya yang
menggegerkan israel.
Menurut Muhammad
Tha’mah Al-Qadah bom bunuh diri adalah aksi seorang mujahid yang
melemparkan dirinya pada kematian untuk melaksanakan tugas yang sangat berat,
dengan kemungkinan besar tidak selamat, akan tetapi dapat memberi manfaat besar
bagi kaum muslimin. Sedangkan menurut Nawaf
Hail Takruri, adalah aktivitas seorang mujahid mengisi tas atau kendaraannya
dengan bahan peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya, kemudian
menyerang musuh di tempat dimana mereka berkumpul, hingga mujahid tersebut kemungkinan
besar ikut terbunuh.
Para
pejuang yang ingin melakukan aksi bom bunuh juga mempunyai syarat tertentu, menurut
Shalah Syehada, Komandan Batalion Al-Qassam, calon pelaku aksi harus memenuhi
empat kriteria, yaitu: pertama harus betul-betul seorang muslim yang taat kepada
Allah SWT, serta direstui oleh orangtuanya. Kedua bukan merupakan tulang
punggung keluarganya. Ketiga memiliki kemampuan dan keahlian melakukan misi dan
kempat dapat menjadi teladan bagi muslim lainnya agar mengikuti jejaknya.
Ada perbedaan yang sangat
jelas antara bunuh diri dan bom bunuh diri antara lain: Pertama, Motivasi.
Motivasi orang yang melakukan aksi bom bunuh diri adalah keinginan untuk
menegakkan kalimat Allah SWT. Sedangkan orang yang bunuh diri, jelas tidak
punya maksud untuk menegakkan kalimat Allah, melainkan ingin mengakhiri hidup
karena berbagai kesulitan hidup yang tidak sanggup lagi dipikul, seperti
penyakit berat, kegagalan cinta, kehancuran rumah tangga, bangkrut, dan
sebagainya. Kedua,
Akibat di akhirat. Orang yang mati syahid mengorbankan dirinya dengan cara aksi
bom bunuh diri, buahnya adalah surga, sebagaimana janji Allah dalam banyak ayat
Al Quran. Sedangkan akibat di akhirat bagi orang yang bunuh diri, jelas bukan
surga, karena yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya adalah adzab di neraka, yaitu
akan disiksa di neraka dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di
dunia. Ketiga,
Dampak duniawi.
Orang yang melakukan aksi bom
bunuh diri dalam rangka jihad, dampaknya adalah dapat mengguncang musuh,
menanamkan ketakutan pada hati musuh, serta melemahkan mental mereka dalam
peperangan. Sedang orang yang bunuh diri dampaknya hanyalah menimbulkan
kesedihan dan kepedihan keluarga, dan sama sekali tidak ada dampak terhadap
perlawanan kepada musuh.
Pendapat ulama mengenai
masalah ini ada dua kelompok, membolehkan dan mengharamkan. Ulama yang
membolehkannya antara lain: Ulama Syria seperti, (Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili). Ulama Jordan (Dr. Ali Ash-Shawi. Dr. Hamam Said dan Dr. Syaraf Al-Qadah). Ulama
Kuwait (Dr. Agil An-Nisyami dan Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji). Syaikhul
Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi).
Ulama Mesir (Syaikh Muhammad Mutawalli
Sya’rawi). Ketua Ulama Dunia (Dr.
Yusuf Al-Qaradhawi) dan (Syaikh
Abdullah bin Hamid) Ulama Saudi. Dan lain-lain.
Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi
Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam – adalah
salah satu kitab karangan Al-Qadah telah
menyebutkan lebih dari 15 dalil syara’ yang membolehkan bom bunuh diri yang
dihimpunkan dari berbagai pendapat pendapat ulama, antara lain adalah:
1. Firman
Allah SWT
“Sesungguhnya
Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri, dan harta mereka dengan
memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka
membunuh atau terbunuh. (dan Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di
dalam Taurat, Injil, dan al-Qur`an.” (Qs. At-Taubah 9: 111).
Al-Qadah mengatakan bahwa pemahaman dalil dari ayat ini adalah, bahwa perang di jalan Allah mempunyai resiko besar berupa kematian (wa yuqtalun “dan mereka terbunuh”). Padahal kematian ini merupakan sesuatu yang kemungkinan besar atau pasti akan terjadi pada aksi bom bunuh diri. Akan tetapi meski demikian, Allah SWT tetap memerintahkannya dan memberikan pahala surga bagi yang melaksanakannya. Perintah Allah SWT ini menunjukkan izin dari Allah untuk melaksanakannya.
2. Firman Allah SWT:
“Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu)
kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang
kamu tidak mengetahuinya namun Allah mengetahuinya.”
Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa aksi-aksi bom manusia termasuk dalam bentuk jihad yang paling besar untuk melawan musuh. Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang menjelaskan tentang kebolehan melakukan aksi tersebut. Baik Al-Quran maupun Hadist Nabi SAW.
Sedangkan
sebagian ulama seperti Nashiruddin
Al-Albani dan Syaikh Shaleh
Al-Utsaimin mengharamkan aksi bom bunuh diri. Dalil mereka antara lain:
1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani ketika ditanya hukum aksi bom bunuh diri, beliau menjawab bahwa aksi bom bunuh diri dibolehkan dengan syarat adanya pemerintahan Islam yang berlandaskan hukum Islam, dan seorang tentara harus bertindak berdasarkan perintah pemimpin perang yang ditunjuk khalifah. Jika tidak ada pemerintahan Islam di bawah pimpinan khalifah, maka aksi bom manusia tidak sah dan termasuk bunuh diri.
2. Syaikh Shaleh Al-Utsaimin ketika ditanya mengenai seseorang yang memasang bom di badannya lalu meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang kafir untuk melemahkan mereka, beliau menjawab bahwa tindakan itu adalah bunuh diri. Pelakunya akan diazab dalam neraka Jahannam dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia, secara kekal abadi. Beliau berdalil dengan firman Allah SWT yang melarang bunuh diri:
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (Qs. an-Nisaa 4 : 29).
Dari uraian di atas dapat diambil
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Bom bunuh diri tidaklah
sama dengan bunuh diri.
2. Pihak-pihak yang
mengharamkannya didasari pada anggapan bahwa bom bunuh diri adalah sama saja
dengan bunuh diri.
3. Hukum asal bom bunuh diri (dalam arti bom jihad) adalah boleh, bahkan terpuji, namun dapat berubah menjadi haram bila dilakukan dengan cara melampaui batas atau justru dapat merugikan umat Islam secara umum.
Nb: Tulisan ini telah terbit dibuletin el Asyi edisi 112
Posting Komentar