Ulumul Hadis; Mengenal Beberapa Istilah (bagian I)
Google Image |
Oleh:
Mustafa Ahmad
(Alumnus Ponpes Darul Al-Azhar Kutacane, Provinsi Aceh)
Hadis
merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran. Menguasainya adalah
mutlak diperlukan. Maka mempelajari ilmu yang terkait dengan seluk-beluk Hadis pun
sangatlah penting untuk memahami Hadis seutuhnya.
Terdapat
beberapa istilah penting yang diketahui dalam Ulumul Hadits: Hadis, Sunnah, Khabar,
Sanad, Matan, Rawi, Muhaddits, Al-Hafiz, Hujjah, Hakim dan Amirul Mukminin.
Hadis, secara
bahasa berarti “kebalikan
dari lama”. Sedangkan menurut istilah para ulama membaginya dalam tiga definisi.
Pendapat pertama; Jumhur Ulama: sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw. dari
perkataan, perbuatan, ketetapannya, akhlak, sifat fisik, gerak-gerik keadaan
bangun atau tidur, dan juga sesuatu yang disandarkan pada Sahabat, Tabi‘in dari
perkataan dan perbuatannya.
Kedua Hadits adalah sesuatu yang disandarkan kepada
Nabi Saw. dari perkataan, perbuatan,
ketetapan, sifat fisik, dan sifat akhlaknya. Sementara yang ketiga adalah
sesuatu yang disandarkan kepada Rasullullah Saw. perkataan atau perbuatannya
saja.
Sunnah, menurut bahasa di antaranya bermakna
perjalanan, baik perjalanan yang baik maupun buruk. Terkait dengan ini Rasulllulah
Saw. bersabda:
من سن فى الإسلام سنة حسنة فعمل
بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها و لا ينقص من أجورهم شيء , و من سن فى
الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها،
ولا ينقص من أوزارهم شيء (رواه مسلم)
Artinya: “Barangsiapa mengajarkan suatu kebaikan
dalam Islam kemudian kebaikkan itu
dilakukan orang lain maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya,
dan tidak mengurangi pahala mereka yang melakukan. Dan barangsiapa yang
mengajarkan suatu keburukan dalam Islam kemudian diikuti orang lain maka
baginya dosa, dan dosa bagi yang mengikutinya serta tidak mengurangi dosa
meraka yang mengikut.” (H.R. Muslim)
Dalam hadis tersebut Rasullullah menjelaskan kalimat
Sunnah dalam kebaikkan sebagaimana beliau menjelaskannya dalam keburukan.
Makna lain dari Sunnah adalah perjalanan yang terpuji
dan lurus. Perngertian ketiga tentang Sunnah: Kebiasaan yang
berkesinambungan dan jalan yang di ikuti.
Adapun
pengertian Sunnah menurut istilah terdapat tiga pendapat ulama, yaitu pertama
menurut Fukaha (ahli fikih) adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh
Rasullullah Saw. yang tidak menuntut
suatu kewajiban berpahala bagi mngerjakan serta tidak ada hukuman bagi yang
meninggalkan.
Pendapat kedua menurut Ushuliyyin (Ahli Ushul Fiqh)
sesuatu yang di-nukil-kan dari Rasullullah Saw. berupa perkataan,
perbuatan dan ketetapan. Para Muhaddits (ahli Hadits) menyatakan bahwa itu
sinonim dari Hadis.
Istilah lain Ulumul Hadits adalah Khabar.
Secara bahasa bermakna berita. Menurut istilah
para ahli Hadis Khabar sinonim dari Hadis. Dikatakan, hadits itu datang
dari Rasullullah dan khabar itu datang selain dari Rasullullah Saw.
Selanjutnya Atsar. Menurut bahasa, Atsar adalah
sesuatu yang masih tetap atau tersisa.
Sementara menurut istilah adalah sinonim dari khabar.
Sanad dalam pengertian istilah cara
sampai kepada matan (teks) Hadis. Matan itu sendiri adalah teks
atau isi daripada Hadis.
Istilah lain dalam ilmu Hadis adalah Rawi. Rawi
adalah orang yang meriwayatkan Hadis dengan sanadnya, baik ia memiliki ilmu
atau tidak.
Sedangkan Muhaddits, menurut istilah adalah
orang yang sibuk dengan Hadis, memperhatikan riwayat dan dirayat
serta mengkaji banyak perawi dan riwayatnya, sehingga dengan itu dia mengetahui
Hadis tersebut.
Dalam ilmu Hadis juga dikenal istilah Al-hafidz, yaitu
orang yang menghafal 100 Hadis, matan beserta sanadnya, walaupun dengan berbagai
cara.
Sedangkan Hujjah adalah orang yang menghapal
300 Hadis, matan beserta sanadnya, walau dengan berbagai cara.
Selain Al-Hafidz dan Hujjah dalam jumlah menghafal
Hadis juga dikenal istilah Hakim, yaitu orang yang menghapal 800 Hadis,
matan beserta sanadnya, juga mengetahui keadaan rawi-nya.
Terakhir Amirul Mukminin. Amirul Mukminin fil Hadis
adalah orang yang mendalami ilmu Hadis serta menjadi menjadi imam, dan marajik
(rujukan) pada Hadis dan ilmunya,
orang-orang mengambil dari perkataannya
dan berhukum padanya ketika ada pertentangan.
Para imam yang telah mencapai derajat ini adalah (1) Imam
Malik bin Anas pengarang kitab Muwatta', (2) Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
pengarang kitab Shahih Bukhari, dan (3) Imam ibnu Hajar Al-Qailani, pengarang
kitab Fathul Bari.
(bersambung
ke bagian II)
Posting Komentar