Zawiyah: Kekhalifahan Versi ISIS dalam Tinjauan Fikih Islam*

Kajian Zawiyah KMA Mesir
Runtuhnya khilafah Turki Usmani (1924), menjadi catatan sejarah penting bagi kemunduran umat Islam. Khilafah sebagai salah satu sistem Pemerintahan adalah fakta sejarah yang telah dipraktekkan oleh Al-Khulafa Ar-Rasyidun. Dibawah panji kekhalifahan ini, mereka mengantarkan kejayaan Islam di masa silam. 

Kondisi umat Islam yang semakin terpuruk seiring dengan jatuhnya kekhilafahan, baik dalam bidang ekonomi, politik, militer maupun budaya, telah memberikan pengaruh tersendiri terhadap munculnya kelompok pejuang khilafah . Usaha tersebut ditempuh dengan cara berbeda-beda. Sebagian kelompok memperjuangkannya melalui pemikiran dan sebagian lain lebih kepada tindakan. 

Merupakan sebuah kekeliruan, ketika sebagian kelompok berasumsi bahwa negara hanya akan maju, aman, teruntaskan dari kemiskinan, dan lain-lain, jika seandainya umat ini kembali kepada sistem Khilafah. Pemikiran semacam itu timbul disebabkan kedangkalan pemahaman terhadap Islam.

ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) telah meresahkan umat Islam akhir-akhir ini. Deklarasi Khilafahnya cukup mendapat sambutan baik oleh sebagian masyarakat, khususnya kelompok jihad ekstrim. Jargon mengembalikan kejayaan Islam yang diusung oleh kelompok pejuang Khilafah ini menjadi umpan untuk menggait simpatisan. 

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkan As-Sulthaniah mendefiniskan khalifah sebagai orang yang ditetapkan sebagai pengganti nabi dalam penjagaan agama dan pengaturan urusan dunia. Untuk menjadi seorang khalifah, para ulama setidaknya mensyaratkan sepuluh syarat, yaitu: Islam, laki-laki, balig, Merdeka, ‘âdil, berilmu, memiliki kapabelitas dalam berpolitik, sehat jasmani, berani, dan berketurunan Quraisy.

Pengangkatan seorang imam dalam Islam juga tidak bisa serta merta. Ada tiga cara sah untuk mengangkat seorang imam. Melalui bai’at, al-’ahd/al-istikhlaf dan bi Al-Ghalabah. Masing-masing dari dari metode ini mempunyai syarat-syarat tersendiri. Misalnya, pembaiatan harus dilakukan oleh para ahl al-hill wa al-‘aqd. Mereka adalah para ulama, dan tokoh-tokoh yang menjadi panutan dan rujukan umat Islam dalam menyelesaikan masalah dan mencari maslahat mereka secara umum.

Para ahl al-hill wa al-‘aqd inipun mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya Al-‘Adâlah, memiliki Ilmu pengetahuan tentang pemerintahan yang sampai kepada derajat Mujtahid. Serta pemikiran brilian dan kebijaksanaan. Kemudian, pem-bai‘at-an dilakukan dengan sukarela, bukan karena paksaan.

ISIS (Islamic State In Iraq and Syam) dikenal dalam bahasa Arab dengan Dâ‘isy, yaitu singkatan dari Daulah Islamiyah Iraq wa Syam. Dikabarkan kelompok ini ada kaitannya dengan gerakan Salafiyah Jihadiyah yang menghimpun berbagai unsur berbeda untuk bertempur di Irak dan Suriah. Ad-Daulah Al-Islamiyah adalah magnet yang digunakan untuk menarik pengikutnya, khususnya anak-anak muda yang punya semangat keislaman, namun miskin dari segi ilmu.

Tanggal 29 Juni 2014, ISIS merilis sebuah video Abu Bakar Al-Baghdadi yang sedang mendeklarisikan dirinya sebagai khalifah bagi Daulah Islamiyah Irak dan Syam. Diantara kelompok jihad ekstrimis yang membait Abu Bakar Al-Baghdadi, di antaranya Jaisy Al-Fatihin, Jund Sahabah, dan Kataib Ansar Tauhid.

Jika dilihat dari kacamata Syara’, kelompok ini jauh dari Khilafah yang dimaksudkan oleh Fikih Islam. Ba’iat yang dilakukan oleh beberapa kelompok Jihad, tidaklah sah dalam Syariat. Khilafah ISIS merupakan khayalan belaka oleh sekelompok manusia yang tidak paham dengan Syariat.

The grand Syekh Al-Azhar Ahmad Thayyib mengatakan, “Jihad dan kerusakan yang dilancarkan ISIS berupa Penindasan terhadap penduduk Irak baik itu muslim ataupun non-muslim, sama sekali bukan bagian dari Islam. Agama Islam mengajarkan toleransi terhadap agama lain.”

Syeikh Ahmad Syauqi Alam Mufti Mesir juga berfatwa dengan nada yang sama, beliau mengatakan, “Jihad adalah istilah yang mulia dalam Islam, oleh karena itu tentu harus sesuai dengan aturan-aturan yang digariskan dalam syariat. Diantara norma dan etika berjihad yang telah Rasulullah Saw. ajarkan terhadap umatnya adalah melarang kaum muslimin membunuh musuh yang tidak bersenjata, tidak memerangi kaum lemah, perempuan, anak-anak, tidak merusak bangunan, tidak menghancurkan tempat peribadatan, dan melarang untuk memotong pepohonan. Hal tersebut sangat bertolak belakang dari apa yang dilakukan oleh ISIS.” 

Pada kesempatan lain, beliau juga menambahkan, “Tujuan dari tindakan anarkis dan brutal merupakan propaganda asing untuk merusak pandangan dunia terhadap Islam. pernyataan kelompok ini untuk menegakkan khilafah al-islamiyah adalah kesalahan besar. Apa yang mereka lakukan jauh melenceng dari norma-norma Islam. Bahkan mereka telah mencoreng makna insaniah yang sangat diutamakan dalam Islam. (HN)

*Ringkasan Makalah “Kekhalifahan Versi ISIS dalam Pandangan Fikih Islam.” Dipresentasikan pada Forum Kajian Zawiyah KMA Mesir, Kamis 19 Februari 2015, oleh Tgk. Azwani Putra, Lc.

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top