Syariat Islam di Brunei Darussalam

Mesjid Sultan Omar Ali Saifuddin/google Image
Oleh: Azwani putra*

Brunei Darussalam, negara kecil yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan merupakan negara kaya dengan hasil emas hitam yang mengalir tanpa henti. Negara yang berpenduduk lebih kurang 400 ribu jiwa tersebut, adalah pemasok minyak terbesar ke empat di Asia Tenggara. Orang-orang di Brunei menikmati kualitas hidup yang tinggi dengan perkiraan US $ 31.000 pendapatan per kapita, termasuk tertinggi kedua di kawasan ASEAN. 

Banyak hal yang menakjubkan dari tetangga kita ini. Bukan hanya dengan ekonomi yang kuat, bahkan negara ini juga kental dengan keislamannya. Menariknya lagi, dikabarkan negara ini juga menggunakan Kanun Meukuta Alam dalam kesultanannya, yang diadopsi dari Kanun Aceh pada masa Sultan Iskandar Muda di abad 16. Qanun Meukuta Alam ini dalam bahasa modern dapat disamakan dengan Undang-undang Dasar Negara. Jadi dari segi hukum yang diterapkan dalam kesultanan Brunei itu tidak jauh berbeda dari apa yang ada dalam sejarah kegemilangan Aceh dahulu. 

Syariat Islam di Brunei

Tgk. Azwani Putra, Lc
Pada 22 April 2014 yang lalu, Sultan Hassanal Bolqiah telah mengejutkan dunia atas pernyataan dan ikrarnya untuk menerapkan hukum syariat Islam di negaranya. Kecaman dan hujatan datang bertubi-tubi dari berbagai belahan dunia. 

Salah satu kritik dilontarkan oleh juru bicara komisaris tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville. Ia mengatakan, “Pemberlakuan hukum rajam bagi pezina dan kaum homoseksual merupakan penyiksaan atau perlakuan kejam yang tidak manusiawi dan juga sebagai diskriminasi terhadap hak manusia, dengan demikian jelas dilarang.” 

Kritikan ini tidak menyurut tekad Sultan Hassanal Bolqiah untuk menjalankan hukum Allah. Bahkan dengan tegas Sultan Hassanal Bolkiah menjawab kritikan tersebut: 

“Di negara-negara Anda, Anda menjalankan kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebesan beragama, dan lain sebagainya. Itu semua terdapat dalam konstitusi Anda. Itu sistem politik, identitas nasional, hak-hak dan cara hidup Anda. Di negara Saya, Kami menjalankan sistem Melayu, islamis dan monarkis dan Kami akan memulai menjalankan hukum-hukum Islam. Islam ada dalam konstitusi, identitas nasional, hak-hak dan cara hidup kami.

Seperti halnya Anda menjalankan hak Anda untuk menjadi gay, dan lain sebagainya demi kehidupan dunia ini dimana anda tinggal saat ini, kami menjalankan hak kami untuk menjadi muslim demi kehidupan dunia dan akhirat. Mengapa Anda sangat peduli pada apa yang terjadi disini di sebuah negara Islam, tapi pada saat yang sama Anda tidak menolehkan muka ke Suriah, Bosnia, Rohingnya, Palestina dan lainnya. Ribuan orang dibunuh disana dan Anda tidak peduli, tidak ada seorangpun yang tewas disini dibawah hukum syariah ini, dan anda membuat keributan besar, bahkan ketika warga disini yang terkena langsung dampaknya, menerima dengan damai.”

Tahapan-tahapan Penerapannya

Untuk memudahkan proses pelaksanaan hukum Jinayah Syari’ah, pihak Kesultanan menerapkannya dalam beberapa tahapan. Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda, seperti tidak menunaikan shalat Jumat dan hamil diluar nikah.

Tahapan kedua yang direncanakan sebelum akhir tahun ini (2014), hukuman beranjak pada taraf yang lebih berat, berupa hukuman potong tangan dan pencambukan. Tahun selanjutnya, pada tahapan ketiga, direncanakan akan dilaksanakan hukuman yang lebih berat lagi, diantaranya hukuman mati terhadap kasus perzinaan dan sodomi bagi yang muhshan(sudah menikah). 

Perlu diketahui, penerapan hukum-hukum tersebut, seperti qishas terhadap tindak pidana perampokan dan pembunuhan, serta hukuman rajam dan cambuk terhadap pelaku zina dan homoseksual, tidaklah diputuskan serta merta. Hakim mesti melalui proses verifikasi yang ketat dan kompleks terlebih dahulu. 

Sebagai contoh wajib adanya empat orang saksi terhadap tuduhan zina dan hukuman qishah, bahkan wali korban berhak untuk memaafkan si pelaku pembunuhan dengan diyat (denda) dalam jumlah tertentu. Sungguh, hukum islam sangatlah bijak dan adil.

Keistimewaan Syariah Islam

Di akhir zaman ini, umat Islam terus dibodohi dengan jargon “Hak Asasi Manusia”. undang-undang Allah yang membatasi hubungan antara lelaki dan perempuan dianggap bertentangan dengan Hak Asasi manusia, kewajiban untuk menutup aurat bagi perempuan juga dianggap bertentangan. Padahal itu untuk kebaikannya sendiri. 

Disadari atau tidak, inilah propaganda barat dan kelompok-kelompoknya dari kalangan liberal dan sekuler untuk menjauhkan umat ini dari hukum Allah. Mereka terus mengenalkan kita dengan budaya-budayanya dengan sangat sistematis dan berencana, sehingga kita luput dari identitas kita sebagai seorang muslim. 

Undang- undang islam mempunyai keistimewaan-keistimewaan yang tidak terdapat dalam undang-undang lain. Secara global ada lima asas dasar dibalik pelaksanaan hukum Allah ini. Pertama, menjaga agama dari pengaruh akidah yang salah. Kedua, menjaga jiwa manusia dari pembunuhan dan pengrusakan. Ketiga, menjaga akal pikiran manusia dari perkara-perkara yang merusak. Keempat, menjaga manusia dari melakukan zina supaya terpelihara nasabnya. Dan kelima, menjaga harta benda manusia dari pencurian dan perampokan.

Tapi sangat disayangkan, semua hikmah ini terhijab di mata musuh-musuh Islam. Kebencian mereka terhadap Islam telah menutup mata hati mereka untuk melihat kebenaran.

Mudah-mudahan Allah selalu memberikan taufik kepada para penguasa negeri kita untuk lebih cerdas , hikmah dan berani dalam mengambil langkah dalam meloloskan cita-cita mensyariahkan Negeri Serambi Mekkah. Seperti yang telah dilakukan oleh Brunei Darussalam. 

Sebelumnya Kita juga dituntut secara lebih awla untuk mengaplikasikan syariah dalam ruang lingkup yang lebih kecil, seperti keluarga dan kehidupan sehari-hari. Semoga dengannya kita menjadi layak untuk tinggal dinegeri syariah. Amin.

*Penulis adalah Mahasiswa pascasarjana tamhidi I, Universitas Al Azhar Kairo, konsentrasi Fikih Mazhab.

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top