Manusia Makhluk Anti LGBT

Tgk. Irwandi Novizar


Oleh: Irwandi Novizar
*pemenang juara I el Asyi Award cabang Opini pada peringatan HUT 25 el Asyi

Setiap makhluk diciptakan dengan fitrahnya masing-masing. Tentunya semua dengan kadar yang telah ditentukan oleh Sang Pencipta. Dan ketentuan tersebut adalah pilihan terbaik yang harus diterima jika tidak maka akan terjadi kerusakan di muka bumi ini. Bukankah Allah telah menciptakan sesuatu dan menyempurnakannya. Inilah yang dinamakan dengan sunnatullah.


Manusia sebagai makhluk paling sempurna tidak terlepas dari sunnatullah. Memang setiap individu mempunyai kebebasan berpikir dan bertindak karena memiliki akal yang menjadi satu-satunya pembeda antara mereka dan hewan. Namun kebebasan ini tidak absolut dan tidak bersifat mutlak. Ada ketentuan yang harus diperhatikan.


Menjadi pria dan wanita adalah takdir yang telah ditetapkan oleh Allah sejak sel sperma pertama kali membuahi indung telur, bahkan jauh sebelum itu di Lauhul Mahfuz. Kemudian di antara dua jenis kelamin tersebut, Allah ciptakan ikatan saling tarik menarik layaknya dua kutub magnet. Hal inilah yang menjadi syarat utama keberlangsungan peradaban manusia.

Fitrahnya, seorang lelaki menyukai perempuan yang menurutnya baik dan juga sebaliknya. Jika ada yang menyalahi kodrat tersebut, maka pasti ada yang salah padanya. Entah itu sisi psikologisnya, lingkungannya, pendidikannya hingga akalnya yang mulai tidak waras.

Tak ubahnya dua ķutub magnet yang akan saling tarik menarik jika berbeda dan akan saling tolak menolak jika ternyata sama. Ketentuan ini akan terus berlaku kecuali kedua magnet tersebut telah rusak dan hilang daya magnetisnya.

Islam adalah agama yang paling menjunjung tinggi sosialisme dalam kehidupan manusia. Untuk menjaga agar manusia tidak punah, Islam mensyariatkan pernikahan antara dua insan, lelaki dan perempuan,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Ikatan suci ini menjaga kemurnian nasab dan keturunan manusia sehingga setiap anggota keluarga mendapat haknya masing-masing. Seorang anak misalnya punya hak perwalian dari ayah kandungnya, hal ini tidak bisa dilaksanakan jika dia bukanlah ayah biologis dari sang anak.

Oleh karenanya Islam melarang dengan keras zina bahkan memperingatkan setiap insan untuk menjauhi segala hal yang dapat mendekatkan diri kepadanya. Karena banyaknya mudharat yang didapat darinya. Islam bahkan menetapkan hukuman yang berat bagi pelakunya baik di dunia maupun akhirat.

Allah berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Di dunia si pelaku wajib dicambuk jika bukan muhshanat (belum pernah menikah) dan diasingkan selama setahun, sedangkan bagi mereka yang sudah pernah menikah maka hukumannya adalah rajam (dilempari batu dengan sebagian tubuh tertanam di tanah hingga mati).

Jika ini yang berlaku untuk zina yang merupakan hubungan terlarang dari seorang lelaki dan perempuan, maka bagaimana halnya dengan liwath (homo dan lesbian) yang menyalahi fitrah manusia. Tidak hanya merusak kodrat, mereka juga merusak sunnatullah di dunia. Karena manusia tidak akan berkembang biak dengan perkawinan antara dua insan sejenis.

Oleh karenanya Allah menjanjikan azab yang pedih bagi mereka yang melakukannya, sebagaimana kepedihan yang telah ditimpakan kepada kaum Nabi Luth. Allah berfirman,

وَلُوطًا إِذْ قالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفاحِشَةَ ما سَبَقَكُمْ بِها مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعالَمِينَ (٨٠) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّساءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْم مُسْرِفُونَ (٨١) وَما كانَ جَوابَ قَوْمِهِ إِلاَّ أَنْ قالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُناسٌ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنْجَيْناهُ وَأَهْلَهُ إِلاَّ امْرَأَتَهُ كانَتْ مِنَ الْغابِرِينَ (٨٣) وَأَمْطَرْنا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كانَ عاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ (٨٤)

Rasulullah sendiri pernah bersabda, “Barang siapa yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth maka rajamlah al-a’la (yang diatas) dan al-asfal (yang dibawah), rajamlah kedua-duanya.”

Maksiat ini tidak pernah terjadi sepanjang umur Rasulullah, dan baru terjadi pada masa setelahnya. Para sahabat pun berbeda-beda dalam menghukumnya. Abu Bakar dan Ali berpendapat hukumannya adalah dibunuh dengan pedang dan dibakar sebagai peringatan kepada orang lain. Ibnu Abbas mengatakan hukumannya adalah dilempar dari sebuah bangunan yang tinggi.

Sedangkan Abdullah bin Zubair berpendapat hukumannya adalah dipenjara di tempat yang paling hancur hingga mati. Namun pendapat paling rajih menurut ulama adalah dirajam layaknya pelaku zina dari kalangan muhshanat. Karena hukuman ini jelas tertulis dalam Al-Quran berbeda dengan hukuman yang tersebut lainnya.

Jika kita menilik kembali ayat Al-Quran, hadis dan pendapat para sahabat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa liwath dan sejenisnya adalah dosa besar yang dilaknat oleh Allah dan pelakunya akan mendapat azab dunia dan akhirat.

Terlepas dari itu, pelaku LGBT adalah manusia yang terkadang sudah terlanjur masuk ke dalam lingkaran setan dan enggan atau tidak bisa keluar darinya. Oleh karenanya sudah selayaknya kita sebagai manusia yang saling bersaudara untuk memperingatkan mereka dan membantu mereka untuk sembuh dari penyakit tersebut, bukannya malah menghardik dan mencela mereka. 


Semoga kita menjadi hamba Allah yang selalu menjaga fitrah kita sebagai makhluk paripurna dan saling memberi nasihat kepada sesama sehingga indonesia dan Aceh khususnya menjadi negara yang rahmah, mawaddah wa Rabbun ghafur.

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top