MPU Aceh Haramkan PUBG, Alasannya?

Oleh: Marlina Sukmawati*



Kmamesir.org (19/8/19). Di zaman milenial ini segala hal sudah terlihat mudah. Kecanggihan teknologi yang ada membantu kita menghemat waktu dan tenaga. Kita dengan mudah belajar, berkenalan, berbelanja, berjualan, dan berkerja melalui sosial media tanpa harus pergi keluar rumah dan bertatap muka.

Tak mengesampingkan fasilitas dan hal positif yang ditawarkan, smartphone super canggih ini nyatanya turut "disalahgunakan" pengguna. Beruntung, jika kita dapat memanfaatkannya untuk memudahkan berbagai transaksi, atau untuk belajar di aplikasi ruang guru, melakukan seminar via WhatsApp, kuliah online, belanja online, dan semisalnya. Tapi sangat disayangkan jika waktu hemat yang dihasilkan dari mengurangi pergerakan ini dihabiskan untuk main game.

Secara umum, game memang memiliki nilai positif bagi kita, seperti membantu mengasah otak, mengurangi stres, melatih kemampuan dan kecepatan berpikir, melatih kerjasama tim, melatih kesabaran, bahkan dapat menghasilkan uang. Namun tetap saja sesuatu yang dilakukan berlebihan (candu) itu tidak baik.

Dewasa ini gadget bukan lagi hal yang tabu seperti di era 90 an. Mulai dari balita sampai orang tua dengan mudah dapat mengaplikasikannya. Tidak diherankan anak-anak lebih paham mengotak-atik fitur telepon pintar yang satu ini. Namun orang-orang yang kurang bijak dalam berteknologi cenderung menghabiskan waktu hanya untuk hal sia -sia.

Baca Juga: Kolom “MPU Ka I Peuget Lawak” di buletin el-Asyi edisi 138

Agama Islam selalu relevan dengan zaman. Segala aspek kehidupan manusia khususnya kaum Muslimin selalu serius diperhatikan, tak pernah luput dari tatanan Islam itu sendiri. Ada perintah dan larangan yang perlu diperhatikan, haq harus ditegakkan bathil tegas ditolak.

Hari ini game Player Unknown Battle Ground (PUBG) sangat digemari dan banyak digandrungi di kalangan anak muda pada umumnya. Wajar saja menjadi sorotan publik, PUBG yang mulai populer di Indonesia sejak setahun belakangan ini merupakan 'Game of The Year 2018'. Pada pertengahan tahun lalu dikabarkan pemainnya mencapai 400 juta player di seluruh dunia, sedang Indonesia menjadi negara urutan kedua pemain terbanyak termasuk Aceh.

Kemudiannya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai representasi ulama Aceh mengeluarkan fatwa hukum mengenai permainan Player Unknown Battle Ground (PUBG) demi kemaslahatan warga Aceh. Menimbang maraknya aksi terorisme yang belakangan ini terjadi seperti di New Zealand. Menilai bahwa PUBG menciptakan prilaku tidak baik, ada unsur kekerasan dan brutal, serta mengganggu kesehatan dan memberi kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain. Parahnya lagi mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

Setelah menggelar sidang paripurna selama dua hari MPU Aceh sepakat mengharamkan game Player Unknown Battle Ground (PUBG) dan sejenisnya. Disetujui oleh 47 ulama anggota.

Selain itu MPU Aceh meminta keras pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi serta mengawasi distribusi game digital.

Walaupun banyak pro dan kontra dalam keputusan ini, tetap saja segala keputusan adalah untuk kemaslahatan bersama. Jika ada yang membandingkan di Arab saja melegalkan turnamen PUBG lalu mengapa ulama Aceh mengharamkannya? Maka ulama Aceh menjawab: "Ukuran sebuah hukum bukanlah ukuran yang merujuk ke negara Arab tapi merujuk pada pandangan Agama berdasarkan ijtihad para ulama dan dipadukan dengan kajian para ahli." Wallahu A'lam.



*Penulis adalah Mahasiswi tingkat 2 Universitas Al-Azhar 

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top