Tradisi Peusijuek pada Masyarakat Aceh, Warisan Leluhur yang Bertentangan dengan Syariat?
Oleh : Aja Chairul Husnah*
Adat istiadat merupakan tata kelakuan atau kebiasaan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan budaya yang tentunya sudah melekat sejak dahulu kala dalam diri masyarakat yang melakukannya. Pelaksanaan adat suatu daerah pun berbeda-beda, tentunya berdasarkan keadaan dan situasi daerah tersebut.
(Sumber foto: @wisataaceh) |
Suatu masyarakat biasanya menjalani kehidupan berdasarkan amalan leluhur yang mereka anggap sebagai penyempurna atau peraturan dalam kehidupan. Peraturan inilah yang menjadi kebiasaan dan tabiat manusia yang lama kelamaan menjadi suatu keharusan yang harus diikuti secara turun temurun dan dikenal sebagai adat.
Menurut Jalaluddin Tunsam (seorang warga negara Arab yang tinggal di Aceh) dalam tulisannya tahun 1660 "adat" berasal dari bahasa Arab عادات bentuk jamak dari عادة yang berarti cara atau kebiasaan. Kebiasaan manusia pada umumnya terealisasi karena adanya faktor pengamalan turun temurun dari leluhur atau memang karena pengamalan dari sebuah syari'at yang dianut. Contohnya seperti tradisi pajoeh ranub (makan sirih) dan hukuman cambuk bagi pezina yang diterapkan di provinsi Aceh.
Dalam istilah fikih adat juga dikenal sebagai 'urf meskipun cakupan adat lebih luas dari 'urf. Para ulama ada yang menyamakan antara adat dan 'urf dan ada yang menyatakan bahwa 'urf adalah bagian dari adat, ada juga yang membedakan antara 'urf dan adat.
'Urf terbagi beberapa macam namun para ulama sepakat membagi 'urf menjadi dua macam yaitu 'urf shahih dan 'urf fasid. Yang dimaksud dengan 'urf shahih ialah adat atau kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan akidah dan syariat Islam seperti adat memuliakan tamu pada kaum jahiliyah sebelum diutusnya Rasul. Adat seperti ini masih dipertahankan sampai sekarang karena dibenarkan dalam syariat. Sedangkan 'urf fasid itu sendiri ialah adat atau kebiasaan masyarakat yang terang-terangan menyalahi syariat. Seperti kebiasaan minum khamar dan berjudi pada masa Rasulullah Saw. Setelah turun wahyu Allah tentang keharamannya, syariat pun melarang pelaksanaan adat yang semacam ini.
Berbicara mengenai adat, Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan adat dan budaya yang beragam. Mayoritas penduduk Aceh menganut agama Islam. Kebudayaan-kebudayaan yang dimiliki sarat dengan nilai-nilai Islam dan adat istiadat setempat. Dulu sebelum datangnya Islam, masyarakat Aceh mayoritas menganut agama Hindu. Hal ini dapat dibuktikan dari beberapa adat dan tradisi Aceh yang masih memiliki unsur-unsur Hindu dan budaya India. Namun setelah Islam datang, adat dan tradisi tersebut mengalami perubahan dan disesuaikan dengan ajaran Islam. Salah satunya adalah tradisi "peusijuek".
Tradisi peusijuek merupakan tradisi yang sudah ada sejak zaman dahulu pada masyarakat Aceh dan masih sering dilakukan hingga sekarang. Tradisi ini biasanya dilakukan hampir di seluruh kegiatan adat masyarakat Aceh seperti pada perkawinan, akikahan, dan adat-adat lainnya.
Kata peusijuek diambil dari kata sijuek dalam bahasa Aceh yang berarti sejuk atau dingin. Peusijuek dalam bahasa Indonesia bisa dikatakan sebagai 'menepung tawari' yang berarti membuat sesuatu menjadi dingin atau mendinginkan. Hakikat peusijuek atau menepung tawari bagi masyarakat Aceh mengandung makna, dengan diadakannya peusijuek diharapkan dapat memperoleh keberkatan, keselamatan dan ketenangan batin. Peusijuek juga dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas pencapaian terhadap sesuatu serta memohon petunjuk dan ketentraman dalam hidup.
Peusijuek dapat dilakukan pada manusia dan juga pada objek-objek lainnya. Misal seseorang yang hendak bepergian jauh untuk menuntut ilmu atau menunaikan ibadah haji dipeusijuek terlebih dahulu dengan pengharapan perjalanannya akan berlangsung dengan selamat dan diberkahi dalam segala urusannya. Selain itu, peusijuek juga sering dilakukan pada suatu peristiwa dan benda-benda tertentu. Seperti peusijuek rumah baru sebagai pernyataan rasa syukur dan harapan agar rumah yang akan ditempati mampu memberikan kenyamanan serta terhindar dari hal-hal yang tidak baik. Objek peusijuek lainnya seperti pada kendaraan baru dengan tujuan agar penggunanya diberkahi Allah. Juga masih banyak lagi hal-hal lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang namun juga dengan maksud dan tujuan yang sama.
Peusijuek bukan hal asing lagi bagi masyarakat Aceh, tradisi fenomenal ini nyaris tidak pernah ketinggalan pada setiap perhelatan adat di Aceh. Bagi masyarakat biasa peusijuek sudah dianggap sebagai rutinitas biasa. Kebanyakan dari mereka tidak betul-betul paham akan makna yang tersirat dari prosesi peusijuek. Jika ditilik dari filosofi peusijuek itu sendiri, ia memiliki sarat makna yang indah dan unik. Bahan-bahan yang digunakan untuk peusijuek di antaranya breuh pade (beras dicampur padi) yang melambangkan kesuburan dan kemakmuran, daun-daun atau rerumputan seperti on naleung sumbo, on seuneujuek (daun khusus untuk peusijuek), dan on manek mano yang diikat menjadi satu melambangkan kekuatan dan kerukunan, air dan tepong taweu (tepung) melambangkan ketenangan dan kesabaran. Satu hal lagi yang selalu menemani peusijuek yaitu bu leukat kuneng (nasi ketan) dan ue mirah (kelapa campur gula merah) sebagai lambang pelekat dan persaudaraan.
|
Tata cara pelaksanaan peusijuek pun sangat unik, gerakan-gerakan pada saat prosesinya hampir menyerupai gerakan pemujaan dalam agama Hindu. Dari sinilah oleh segelintir masyarakat peusijuek dianggap mengandung unsur syirik dan bid'ah sayyiah dengan dalih tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, para sahabat serta thabi' dan thabi'in. Meskipun demikian ulama Aceh masih memperbolehkan pelaksanaan tradisi peusijuek dengan mendatangkan dalil-dalil. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Rasulullah pernah memercikkan air ketika Sayyidina Ali dan Sayyidah Fathimah menikah. Diriwayat lain juga dikatakan bahwa beliau juga memercikkan air ketika mendoakan cucunya Sayyidina Hasan dan Husein.
Banyak para teungku di Aceh berpendapat meskipun adanya kesamaan praktik antara peusijuek dan ritual pemujaan dalam agama Hindu, bukan berarti tradisi ini berasal dari Hindu. Selain dari tujuan dan bahan yang digunakan berbeda, tidak sembarang orang bisa melakukan peusijuek. Peusijuek biasanya dilakukan oleh teugku-teungku, orang-orang tua atau orang yang dianggap memiliki kelebihan dalam masyarakat. Hanya mereka yang dianggap benar-benar memahami makna dari adat yang sakral ini. Doa-doa yang dibacakan pada prosesi peusijuek pun adalah doa-doa yang baik sesuai ajaran Islam.
Dalam sebuah kaidah ushul fikih dikatakan :
العادة محكمة
"ِAdat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai landasan hukum".
yang mendasari kaidah ini :
ما راه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
"Sesuatu yang dipandang baik oleh orang muslim maka baik pula di sisi Allah."
Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu'atul fatawa juga mengatakan :
والأصل فى العادات لا يحظر منها إلا ما حظر الله
"Dasar dalam sebuah adat, selama tidak memudharatkan pada adat tersebut, maka tidak masalah selama tidak ada larangan dari Allah."
Dari kedua kaidah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa suatu adat selama itu baik dalam artian tidak bertentangan dengan syariat dan selama tidak ada dalil atau fatwa ulama yang melarangnya maka hukumnya adalah mubah (boleh). Jika ditinjau dari segi agama Islam memang tidak ada anjuran untuk melakukan peusijuek, namun banyak makna positif yang terkandung di dalamnya. Melakukan peusijuek sama halnya dengan berdoa namun praktiknya saja yang berbeda. Inilah yang dinamakan adat, hal yang baik dari suatu adat akan tetap dipertahankan selama tidak menyalahi syariat. Sama halnya dengan penjelasan 'urf sebelumnya, bisa dikatakan peusijuek termasuk ke dalam 'urf shahih karena belum ada dalil yang menyatakan keharamannya secara mutlak meskipun jika dilihat dari praktik peusijuek itu sendiri seperti 'urf fasid.
|
Peusijuek merupakan hasil dari akulturasi budaya antara budaya lokal dan Islam. Budaya inilah yang menjadi salah satu sarana diterimanya Islam oleh masyarakat. Seiring perkembangan zaman peusijuek terus mendapat warna-warni Islam. Hingga sekarang tradisi peusijuek masih dipertahankan dan diwariskan pada masyarakat Aceh meskipun ada pendapat yang mengatakan peusijuek bertentangan dengan syariat Islam. Pada hakikatnya peusijuek juga merupakan bagian dari menjalankan syariat yaitu melalui pembiasaan budaya. Wallahu A'lam.[]
*Penulis adalah Mahasiswi Tingkat 2 Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo.
Posting Komentar