Dinamika Omnibus Law Cipta Kerja serta Perspektif Nabi Terhadap Tenaga Kerja
Oleh: Novian Nuzul Faza
Sumber: Unsplash.com |
Berbagai spekulasi dan opini pun mulai bermunculan bak cendana di musim hujan. Sebelum kita lebih jauh membahas permasalahan ini, tentu kita harus mengetahui lebih dahulu apa itu Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Miris sebenarnya melihat demonstrasi yang terjadi dimana beberapa oknum bahkan tidak mengetahui dengan jelas apa sebenarnya UU yang sedang mereka tuntut perubahannya itu.
Secara umum Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Hal ini merupakan terobosan pemerintahan presiden Jokowi yang menitik beratkan kinerjanya pada pembangunan SDM dan berbagai reformasi birokrasi lainnya. Lantas hal apa yang dipermasalahkan dalam RUU ini ? ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah seperti pasal 88C yang menghapuskan UMK (Upah Minimum Kota) dan juga proses pengesahannya yang super kilat serta dirasa kurang transparan.
Namun, pemerintah bukan tanpa alasan dalam mengesahkan RUU ini, mereka menegaskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.
Sampai detik ini berbagai spekulasi dari pihak pro dan kontra masih terus bermunculan, Hingga banyak yang bertanya-tanya narasi siapa yang harusnya diterima? sebagai mahasiswa saya memilih untuk meneliti terlebih dahulu dari berbagai sumber dan sudut pandang terkait permasalahan ini dan pada tulisan ini kita akan mencoba mencari tau bagaimana perspektif nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap buruh.
Nabi Muhammad datang dengan risalah dari Tuhannnya yang mengajak manusia untuk kembali ke jalan yang benar serta meninggalkan berbagai perbuatan tercela, salah satunya adalah kedzaliman para masyarakat jahiliyah terhadap para kaum budak dan buruh, Mereka direndahkan , disiksa serta tak jarang upah yang seharusnya mereka terima berupa imbalan malah menjadi siksaan, karena mereka dianggap kaum rendahan yang tidak memiliki kedudukan dan harta.
Dalam berbagai hadis, nabi menyampaikan:
اخْوَانُكُمْ خَوَلُكُم
"Para hamba sahayamu adalah saudara-saudara kalian" (HR. Bukhari)
Hadis ini menjelaskan bahwa kaum buruh dan budak yang beriman juga merupakan saudara kita tidak pantas kita semena-mena terhadap mereka dan kita pun berkewajiban berbuat baik terhadap mereka.
Dalam segi pemberian upah, nabi bersabda :
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقهُ
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)Adapun hadis ini mengisyaratkan bahwa upah yang telah kita sepakati dengan para pekerja harus sesegera mungkin kita tunaikan, hal ini juga merupakan bentuk apresiasi nabi terhadap kaum buruh.
Serta dalam segi interaksi sosial, Anas bin malik seorang sahabat nabi yang juga merupakan khadim atau pembantunya menuturkan :
والله لَقَدْ خَدَمْتُهُ سَبْعَ سِنِينَ أَوْ تِسْعَ سِنِينَ مَا عَلِمْتُ قَالَ لِشَيْءٍ صَنَعْتُ: لِمَ فَعَلْتَ كَذَا وَكَذَا؟ وَلاَوط لِشَيْءٍ تَرَكْتُ: هَلاَّ فَعَلْتَ كَذَا وَكَذَا
"Demi Allah, aku telah membantu beliau selama tujuh atau sembilan tahun. Namun aku tidak pernah mendapati beliau mengomentari perbuatanku 'Kenapa kamu lakukan begini dan begini'. Atau sesuatu yang aku tinggalkan; 'Kenapa tidak kamu melakukan begini dan begini!" (HR. Abi Daud)
Dalam hadis ini dijelaskan bahwa nabi Muhammad Saw. tidak pernah bersikap semena-mena terhadap khadimnya tersebut selama tujuh sampai sembilan tahun ia melayani rasul.
Apa yang telah kita paparkan telah menjelaskan kepada kita bahwa nabi Muhammad Saw. sangat menganjurkan umat Islam untuk menghormati kaum buruh dan berlaku adil terhadap mereka. Hal tersebut bukan hanya beliau sampaikan lewat lisan namun juga beliau contohkan dalam keseharian.
Melihat Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan tersebut, beberapa pasal yang dikandungnya memang disinyalir merugikan kaum buruh seperti yang telah kita sampaikan sebelumnya. Namun, pemerintah juga memiliki sudut pandang dimana UU tersebut dianggap sebagai proyek yang dapat memikat investor dan memacu ekonomi Indonesia.
Kendati pun demikian, nabi Muhammad tetap menjadi teladan kita dalam hal ini, bagaimana beliau bersikap terhadap kaum buruh dan pekerja jelas menjadi cerminan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi hak-hak mereka dalam berbagai aspek, terutama dalam kasta sosial. Rasulullah tidak pernah membedakan antara kaum buruh dan selainnya, semua hak-hak mereka tetap terjaga dan dijamin.
Semoga Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat dipertimbangkan kembali oleh pemerintah agar semakin menjamin kemakmuran kaum buruh dan pekerja kedepannya. Karena kembali lagi, indikator kemakmuran masyarakat dan kaum buruh khususnya, dalam hal ini menjadi tujuan UU ini dirumuskan dan apa yang nabi Muhammad ajarkan menjadi teladan kita dalam mengambil semua keputusan.[]
Editor: Ali Akbar Alfata
Posting Komentar