Assalamualaika Yaa Rahmatan lil 'Alamiin

Oleh: Muhammad Chalil Bisri* 

Sumber: Unsplash.com (Ryan Pradipta Putra)


Beberapa waktu lalu, sebelum Syekh Abdullah Izzuddin memulai pembacaan sunan Abi Daud, beliau membuka majelis dengan membaca bab maulid Rasulullah SAW dari kitab karangan beliau “Tadzkirud Du'aat wal 'Awaam”. Paparan beliau begitu sejuk, tenang dan penuh hikmah. Dalam membantah kelompok yang mengharamkan maulid, beliau sama sekali tidak menggebu-gebu. Akhlak mulia tampak jelas dari wajah teduh lagi penuh senyum itu.

Beliau menyebutkan bahwa maulid nabi yang kita rayakan tiap tahun hanyalah sebuah wasilah untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan yang ingin kita capai yaitu masuk ke dalam golongan yang disabdakan Rasulullah SAW:

لاَ يُؤْمِنُ أحَدُكُمْ حَتّى أكُونَ أحَبَّ إلَيْهِ مِن والِدِهِ ووَلَدِهِ والنّاسِ أجْمَعِينَ

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian, sampai aku lebih dicintainya daripada anaknya, orang tuanya, dan seluruh umat manusia.” (HR. Muslim no. 44)

Menjadikan Nabi SAW sebagai sosok utama yang kita cintai adalah perkara wajib. Inilah tujuan yang ingin kita gapai. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, banyak cara dan wasilah yang dapat kita tempuh, termasuk salah satunya dengan mengagungkan hari lahir beliau SAW.

Lalu muncul pertanyaan diusung oleh kelompok yang usil: “Kalau begitu, mengapa di zaman Nabi dan sahabat tidak pernah ada perayaan maulid? Bukankah ada ungkapan لو كان خيرًا لسبقونا إليه (jika suatu perkara itu dianggap baik, tentu salafus salih sudah lebih dahulu mengerjakannya)?” Ada lagi yang menuding bahwa tradisi maulid berasal dari sekte syi’ah. Merayakan maulid sama saja seperti mengikuti mereka. Nah, bagaimana cara menjawab syubhat-syubhat mereka? Untuk mendapatkan jawabannya, mari simak ulasan singkat di bawah ini.

 

SEJARAH MUNCULNYA PERAYAAN MAULID NABI SAW.

Dalam kitab “Subulul Huda war Rasyad" disebutkan: Orang yang pertama sekali merayakannya adalah Syeikh Umar bin Muhammad al-Mulla, seorang yang saleh dan masyhur, berasal dari kota Irbil, ibu kota Kurdistan Irak. Kemudian penduduk kota Irbil melestarikan perayaan tersebut, dan diikuti oleh umat islam lainnya hingga saat ini.

Sedangkan yang pertama sekali mensyia’rkan secara luas perayaan tersebut adalah seorang raja bernama Mudhaffaruddin Abu Sa’id Kukuburi bin Ali at-Turukmani (w. 630 H) yang juga berasal dari Irbil. Dalam kitab “Siyar A’lam an-Nubalaa”, Imam ad-Dzahabi menggambarkan sosok sang raja sebagai sosok bermadzhab sunni yang murah hati, suka bersedekah, penyayang anak yatim, mencintai kaum sufi, fuqaha, muhadditsin dan sangat tawadhu’.

Dari keterangan Imam ad-Dzahabi di atas, tergambar jelas bahwa orang yang pertama sekali merayakan maulid Nabi SAW berasal dari kalangan ahlussunnah. Keterangan ini sekaligus menjadi bantahan atas tudingan tanpa dasar mereka yang mengatakan bahwa sumber perayaan maulid Nabi SAW berasal dari golongan Syi’ah Fatimiyyah.

 

HUKUM PERAYAAN MAULID NABI SAW BESERTA LANDASAN HUKUMNYA.

Merayakan hari lahir Nabi SAW dengan bergembira atas nikmat kelahirannya serta memperbanyak amal salih di hari tersebut merupakan suatu perkara yang baik menurut kacamata syariat dan mempunyai landasan hukum yang kuat. Tokoh-tokoh besar dari mazhab yang empat juga satu suara dalam membolehkan perayaan maulid nabi ini. Berikut dalil-dalil yang menjadi landasan para ulama dalam membolehkan hal tersebut:

1.      1. Hadits yang Menjadi Sebab Nabi SAW Puasa di Hari Senin.

عن أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن صوم الإثنين فقال: ((فيه ولدت وفيه أنزل علي))  رواه مسلم ح ١١٦٢

Suatu ketika Nabi SAW pernah ditanya oleh sahabat tentang sebab beliau berpuasa di hari Senin. Lalu, Nabi SAW menjawab bahwasanya hari tersebut adalah hari kelahiran beliau. Beliau merayakan hari kelahirannya dengan berpuasa setiap hari Senin.

Ibnu al-Hajj, seorang ulama bermadzhab Maliki yang terkenal keras dalam memelihara sunnah Nabi SAW berkata dalam kitabnya “Al-Madkhal”: “Ketika Rasulullah SAW menyatakan bahwa hari Senin adalah hari kelahiran beliau, maka secara tidak langsung beliau menyatakan bahwa hari Senin adalah hari istimewa, begitu juga dengan bulan lahirnya beliau SAW.”

Sama halnya dengan hari Jum’at, di hari tersebut ada satu waktu yang apabila seorang muslim berdoa, maka seluruh doanya dikabulkan oleh Allah SWT. Jumhur ulama mengatakan bahwa waktu tersebut terbentang antara setelah asar hingga masuk waktu magrib. Nah, pertanyaannya, mengapa rentang waktu antara setelah asar hari Jumat hingga terbenam matahari menjadi waktu mustajab untuk berdoa? Jawabannya, dalam banyak riwayat yang sahih disebutkan bahwa di waktu tersebut Nabi Adam a.s diciptakan oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, jika seandainya hari Jum’at menjadi mulia karena di hari tersebut Nabiyullah Adam a.s diciptakan, bagaimana lagi dengan hari kelahiran sayyidul awwalin wal akhirin sayyiduna Muhammad shallallahu alaihi wa sallam?

 

2.      2. Hadits Diringankan Siksa Abu Lahab.

قَالَ عُرْوَةُ: (وَثُوَيْبَةُ مَوْلاَةٌ لأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ خيرا غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ.) رواه البخاري ح ٥١٠١

Dikisahkan oleh 'Urwah: Tsuwaiba adalah budak perempuan milik Abu Lahab yang dibebaskan oleh dia sendiri, kemudian Tsuwaiba menyusui Nabi SAW. Ketika Abu Lahab meninggal, salah seorang kerabatnya melihatnya dalam mimpi dalam keadaan yang sangat buruk, lalu bertanya kepadanya, "Apa yang kamu temui?" Abu Lahab berkata, "Saya tidak menemukan suatu kebaikan pun kecuali bahwa saya telah diberi air minum melalui ini (Abu Lahab memberi isyarat ke ruang antara ibu jari dan jari telunjuk), dan itu karena saya telah memerdekakan Tsuwaiba."

Senada dengan hadits di atas, Al Hafidz Syamsuddin Ibn Nasiruddin as-Syafi'i menulis sebuah syi’ir dalam kitabnya “Mauridus Shadi fii Maulidil Hadi”:

إذا كان هذا كافرا جاء ذمه * بتبَّت يداه فى الجحيم مخلدا

أتى أنه فى يوم الإثنين دائما * يخفف عنه للسرور بأحمدا

فما الظن بالعبد الذى كان عمره * بأحمد مسرورا ومات موحدا

 

Jika orang kafir ini (Abu Lahab) yang telah dicela

Dengan “Tabbat Yada” dan kekal di neraka

Ada riwayat yang menyatakan bahwa setiap hari Senin selalu

Diringankan siksa baginya karena bahagia saat lahir Nabi Muhammad SAW

Maka bagaimana lagi dengan seorang mukmin yang seluruh umurnya

Bahagia akan kelahiran baginda dan mati dalam keadaan beriman?

 

 

3.   3. Kaidah: ما لا يتم المندوب إلا به فهو مندوب (Suatu hal sunnah tidak dikatakan sempurna kecuali   dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu sunnah hukumnya.)

 

Kaidah ini disebutkan oleh seorang ulama syafi’iyyah, Imam Syihabuddin Ar Ramli dalam kitabnya “Nihayatul Muhtaj”. Beliau mengelompokkan kaidah ini ke dalam kaidah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب dan للوسائل أحكام المقاصد. Pengantar kepada suatu yang wajib menjadi wajib, pengantar kepada suatu yang sunnah menjadi sunnah, begitu juga seterusnya kepada segala sesuatu yang makruh, haram dan mubah.

Mencintai Nabi SAW adalah perkara wajib yang harus ditunaikan oleh seluruh umat islam. Hal ini sesuai perintah beliau dalam hadits, bahwasanya tidak sempurna iman seseorang sampai nabi menjadi sosok yang lebih ia cintai daripada anak, orang tua dan manusia seluruhnya. Jika mencintai nabi adalah perkara wajib, maka terus menerus menambah kecintaan terhadap beliau adalah sebuah anjuran. Menambah kecintaan dapat kita wujudkan dengan berbagai cara, salah satu yang paling agung adalah dengan merayakan hari kelahirannya, sambil memperbanyak shalawat dan membaca sirahnya di hari tersebut.

 

PENDAPAT ULAMA DALAM MENGHUKUMI PERAYAAN MAULID NABI SAW.

1) 1). Jumhur ulama dari muhadditsin dan imam madzhab fiqh sepakat hukumnya adalah mustahab. Di antara para ulama tersebut adalah:

a.      Abu Syamah Al- Maqdisi As- Syafi'i (w. 665 H). Beliau adalah gurunya imam Nawawi. Beliau berkata dalam kitabnya “Al- Ba’its ‘ala Ingkaril Bida’ wal Hawadits”: “Sebaik-baik perkara bid’ah yang muncul di zaman kita saat ini adalah perayaan masyarakat Irbil setiap tahun yang bertepatan dengan hari lahirnya baginda Rasulullah SAW berupa sedekah, memperbanyak berbuat baik, dsb. Sesungguhnya hal tersebut adalah amal ma’ruf bagi faqir miskin sekaligus syiar untuk menambah kecintaan kepada Nabi SAW dan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas karunia terbesar yang diberikan kepada umat ini berupa kehadiran Rasulullah SAW.”

b.      Ibrahim Ibnu Jama’ah Al- Kinani As- Syafi'i (w. 675 H). Beliau adalah ayah dari Badruddin Ibnu Jama’ah, keduanya merupakan ulama terkemuka dalam madzhab Imam Syafi’i. Badruddin Ibnu Jama’ah mengatakan dalam kitabnya “Masyikhatuhu”: “Sesungguhnya ayah saya mengadakan majelis perayaan di tiga malam; malam kelahiran Rasulullah SAW, malam mi’rajnya beliau SAW dan malam nisfu Sya’ban. Orang datang berbondong-bondong untuk mendengar majelis beliau, baik dari kota maupun desa.”

c.       Imam Al- Bulqini As- Syafi'i (w. 805 H). Ibnu Tagri Birdi, seorang pakar sejarah menjelaskan dalam kitabnya “An- Nujum Az- Zahirah", begitu juga Al- Maqrizi dalam kitabnya “As- Suluk li ma’rifati duwalil muluk” bahwa Imam Al- Bulqini menghadiri perayaan maulid Nabi SAW bersama sultan Barquq (sultan masa kerajaan Utsmani) setiap tahunnya. Beliau duduk di samping kanan sultan hingga menjelang tengah malam.

d.      Abu Zur’ah (w. 826 H). Beliau pernah ditanya tentang perayaan maulid, apakah makruh atau haram? Beliau menjawab, “Sedekah makanan hukumnya mustahab di setiap waktu, apalagi jika sedekah itu diikuti dengan rasa gembira akan lahirnya Rasulullah SAW di bulan yang mulia ini.”

e.      Ibnu Hajar ‘Asqalani (w. 852 H). Beliau mengatakan tentang hukum perayaan maulid, “Perayaan maulid pada dasarnya adalah bid’ah, karena salafus salih tidak pernah mengerjakannya. Tetapi bid’ah itu terbagi lagi kepada dua bagian. Orang yang melakukan bid’ah dalam konteks kebajikan, maka ia telah berbuat bid’ah hasanah, yang berbuat bid’ah dalam kemaksiatan, maka ia telah berbuat bid’ah madzmumah.

Selain lima pendapat ulama di atas, masih banyak ulama lain dari golongan ahlus sunnah wal jama’ah yang menyatakan bahwa hukum perayaan maulid tersebut adalah mustahab, di antaranya: Ibnu Rajab Al-Hanbali, Ibnu Al-Hajj Al-Maliki, Ibnul Jazari, Imam As-Sakhawi, Imam As-Suyuti, Syihabuddin Al-Qastallani, Najmuddin al-Ghaiti, Imam Al-Mulla Ali Qari, dll.

2)  2). Sebagian ulama ada yang mewajibkan perayaan maulid ini. Di antaranya adalah Syekh Muhammad Khalil Al-Hijrisi As-Syafi'i Al-Azhari (w. 1328 H). Beliau mewajibkan perayaan maulid bagi orang yang mampu melaksanakannya. Landasan hukum beliau adalah qiyas terhadap pendapat Abu Hanifah yang mewajibkan berqurban bagi orang yang mampu.

3)  3). Sebagian lagi ada yang menjadikan hukum maulid ini makruh. Sebagai catatan, sejak munculnya perayaan maulid di abad ketujuh hijriah, hingga muncul kelompok yang mengaku sebagai pengikut madzhab salaf, hanya dua orang saja yang memakruhkan maulid, yaitu Ibnu Taimiyah Al- Hanbali dan Tajuddin Al- Fakihi Al- Maliki. Kedua dari mereka hanya sampai ke derajat memakruhkan, tidak sampai mengharamkan.

Dari tiga pendapat besar para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa sejak perayaan maulid pertama kali muncul di abad ketujuh hijriah, belum ada seorang pun yang mengharamkan tradisi ini. Hukum haram dalam perayaan maulid pertama kali muncul dari sekte yang menganggap dirinya sebagai pengikut madzhab salafus salih, pengikut Muhammad bin Abdul Wahab.

Sumber: Unsplash (Halil Ibrahim Cetinkaya)


Syekh Abdullah Izzuddin mengatakan bahwa pendapat mereka itu tidak salah, itu sebuah  ijtihad. Kita hargai ijtihad mereka, tidak boleh mengingkarinya. Karena permasalahan ini masuk ke dalam bab khilafiyah yang tidak ada hukum tetap. Kita hargai seluruh pendapat yang ada, selama pendapat tersebut memiliki dalil yang jelas. Tapi yang sangat disayangkan adalah, mereka itu yang menganggap dirinya paling sesuai dengan ajaran sunnah malah merendahkan pendapat yang tidak sesuai dengan ijtihad mereka. Bahkan mereka menghina para ulama yang tidak sesuai dengan pendapat yang mereka anut dan menganggap para ulama itu jahil. Padahal yang sedang mereka hina adalah ulama-ulama besar kaum muslimin, pewaris ilmu dan sunnah Nabi SAW. Para ulama itu lebih paham sunnah, lebih dekat dengan generasi salafaus salih dari pada mereka. Yang lebih parahnya lagi dan tidak dapat ditoleransi adalah mereka membohongi umat dalam menyampaikan pendapat ulama yang berseberangan dengan mereka dalam permasalahan ini.

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, maulid adalah salah satu wasilah untuk mencintai Nabi SAW. Di zaman salafus salih mereka tidak merayakan hari lahir Nabi SAW, karena saat itu rasa cinta mereka kepada baginda masih sangat kental, iman mereka masih sangat kuat, wasilah mencintai Nabi SAW masih kukuh. Namun, di zaman yang sudah sangat banyak fitnah ini, saat kaum muda banyak yang lalai akan agamanya, saat wasilah mencintai Nabi SAW melemah, para ulama menciptakan inovasi baru agar kecintaan terhadap baginda SAW tetap tertancap kuat meski zaman terus berganti.

Di akhir pembacaan kitab “Tadzkirud Du'aat wal ‘Awaam”, Syekh Abdullah Izzuddin mengatakan bahwa bid’ah itu bukanlah sebuah hukum Namun, ia adalah sifat yang dinisbahkan kepada perkara-perkara yang muncul setelah wafatnya Rasulullah SAW. Sedangkan hukum, telah dibatasi oleh ulama kepada hal yang lima; ijab, nadab, tahrim, karahah, ibahah. Oleh sebab itu, setiap perkara bid’ah mempunyai hukumnya masing-masing. Imam syafi’i telah membagi bid’ah ini kepada dua bagian; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Perkara yang sejalan dengan sunnah Rasulullah SAW tergolong ke bid’ah mahmudah, sedangkan yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW masuk ke golongan bid’ah madzmumah.

Memang benar hadits Nabi SAW “Kullu bid’atin dhalalah”. Namun, Imam Syafi’i menerjemahkan maksud hadits ini sebagai berikut: “Kullu bid’atin (madzmumah) dhalalah”. Artinya, setiap perkara baru yang muncul setelah wafatnya Rasulullah SAW yang tidak sejalan dengan sunnahnya saja yang sesat. Adapun yang sesuai dengan sunnah maka itu sebuah perkara yang terpuji dan berpahala. Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga bersabda: “Barang siapa memulai dalam agama islam suatu perbuatan yang baik, maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa berkurang sedikit pun dari pahala mereka.”

Nasihat beliau kepada seluruh hadirin pagi itu agar kita selaku umat islam saling menghargai ijtihad dan pendapat setiap golongan, tanpa ada yang merasa paling benar. Semua punya dalil masing-masing. Semua berhak menjalani atas apa-apa yang diyakininya. Semuanya benar. Yang salah adalah orang yang suka menyalahkan pendapat yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Kemudian, walaupun sudut pandang kita terhadap maulid ini berbeda-beda, jangan sampai perbedaan ini mengurangi kecintaan kita terhadap Nabi SAW. Karena mencintai Nabi SAW hukumnya wajib, sedangkan merayakan maulid hukumnya sunnah. Mencintai Nabi SAW adalah tujuan, sedangkan merayakan maulid adalah salah satu wasilah untuk mencapai tujuan. Boleh berbeda wasilah, tapi  tujuan kita tetap sama. Boleh tidak merayakan maulid, tapi jangan menyalahkan orang yang merayakannya. Boleh tidak merayakan maulid, tapi kecintaan kita terhadap Rasulullah SAW tetap utama. Wallahu a’lam.


*Penulis merupakan mahasiswa magister di fakultas ilmu islam jurusan hadis universitas al-Azhar, Mesir


Editor : Ali Akbar Alfata

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top