Childfree, Bolehkah dalam Pandangan Syariat?
Oleh: Cut Intan Amalia Fittry*
![]() |
Sumber: Unsplash.comCalebwoods |
Dalam dinamika kehidupan rumah tangga, acap kali kita jumpai peran seorang ibu dalam mengurus anak lebih besar daripada ayah. Belum lagi jika anak tersebut masih bayi dan baru lahir, tentulah tantangan untuk mengurusnya lebih ekstra lagi karena harus berjaga malam demi sang buah hati. Kekurangan waktu tidur, kelelahan seorang ibu, dan keadaan jiwa beberapa ibu muda yang belum terlalu matang menjadi sosok ibu, serta ditambah lagi kurang dukungan dari seorang suami, cukup menjadi penyebab ia sering merasa tertekan, terjadi penuaan dini dan tak sedikit yang mengalami gangguan mental.
Seiring berkembangnya media sosial, tentulah informasi sangat mudah
menyebar. Belum lagi jika yang memperluas informasi adalah sosok yang dijadikan
sorotan di media sosial itu sendiri. Kita akan membahas topik yang belakangan
ini dijadikan solusi oleh seorang public figure. Di mana solusi tersebut
dianggap mampu menyelesaikan permasalahan ini, ialah childfree atau
tidak memiliki anak.
Influencer atau public figure tersebut
menyuarakan childfree dengan beberapa alasan seperti penghematan biaya yang harusnya biaya tersebut dipakai
untuk membesarkan anak, jika tak memiliki anak maka bisa dialih fungsikan untuk
merawat diri dan menambah kecantikan. Hal ini diyakini akan membuat perempuan
terlihat awet muda dan bebas dari stres. Selain itu ia juga menambahkan,
karena menyadari peran seorang ibu itu sulit dan berat, jadi ia tidak perlu ikut serta untuk turut merasakannya.
Apakah pernyataan
semacam ini cocok untuk dijadikan solusi oleh wanita yang menjunjung tinggi open
minded (berpikiran terbuka)? Apakah benar dengan menerapkan childfree kita
jadi bisa bebas dalam merawat diri dan ketika kita sudah memiliki anak jadi tak bisa merawat diri? Lantas, apakah
boleh melakukan childfree dan menyuarakannya?
1. Apa itu Childfree?
Sebelum
pembahasan melebar, kita harus tahu dulu apa itu childfree. Dilansir dari
Oxford Dictonary childfree merupakan istilah yang diartikan sebagai orang yang
tidak ingin memiliki anak. Kalau dalam budaya barat ini sudah biasa karena
memang notabenenya kebanyakan dari mereka tidak ingin memiliki pasangan secara
terikat dalam legalitas pernikahan, apalagi memiliki anak yang dimana keindahan tubuh dipertaruhkan, begitu pula waktu luang
dan tenaga. Ada juga beberapa alasan lain seperti finansial dan pesimisme terhadap lingkungan yang
kurang mendukung.
Awalnya
childfree merupakan pilihan individu setiap pasangan. Namun, dengan
berkembangnya teknologi seperti media sosial, ia dapat menjadi tersebar karena
disuarakan oleh orang berpengaruh dalam media sosial seperti influencer, artis
dan public figure lainnya. Adapun jika keputusan ini dipraktikkan oleh
beberapa kalangan secara berkesinambungan bukankah akan menjadi tren? Maka, sebelum itu terjadi ada baiknya kita memiliki sistem filter akan segala hal yang masuk
dalam kehidupan kita.
Jika memilih
childfree dikatakan sebagai solusi agar tidak terjadi penuaan dini pada
perempuan karena mengalami stres dan tidak memiliki waktu cukup untuk tidur, maka
bisa dilihat secara realita, mereka yang mampu menyewa baby sitter untuk
merawat anak dan mampu melakukan perawatan wajah setiap bulan, jelas akan
terlihat lebih awet muda. Karena kuncinya bukan seseorang memilih childfree agar
tidak stres dan mengalami penuaan dini, akan tetapi memiliki finansial mapan sebelum menikah. Hal tersebutlah yang memperkecil kemungkinan permasalahan yang telah dijabarkan terjadi.
2. Hukum
Childfree
Seperti yang
kita ketahui, keberadaan childfree sendiri memang tidak ada larangan secara eksplisit dalam
syariat. Tapi, bukan berarti syariat membolehkan adat ini secara serta merta. Di
dalam islam, memang tidak ada kewajiban secara mutlak untuk memiliki keturunan.
Namun, dalam beberapa kasus, dengan alasan tertentu, syariah membolehkan
childfree.
Childfree
dibolehkan dalam keadaan darurat medis, yaitu ketika pasangan tidak mungkin (menurut
medis) untuk membuahi anak, karena dapat membahayakan sang ibu misalnya. Bahkan jika pasangan seperti ini memaksa memiliki
anak, maka hukumnya menjadi haram. Namun, jika alasannya lemah seperti keadaan
finansial, lingkungan dan isu fisik dan menjaga kebagusan tubuh ini
merupakan sederet alasan yang tidak dianggap (ghair mu’tabrah) dalam syariah.
Berusaha
mempunyai anak hukumnya sunnah. Dalam ajaran islam menekankan bahwa memliki
anak adalah berkah dan menjadi jalan rezeki. Sementara hukum asli dari berusaha
tidak memiliki anak adalah makruh karena lawan dari sunnah adalah makruh. Contoh
tindakan berusaha tidak mempunyai anak yang makruh adalah melakukan azl
atau mengeluarkan sperma diluar rahim agar tidak terjadi kehamilan.
Ulama klasik
telah membahas hal ini diberbagai karya mereka. Serta penggunaan alat
kontrasepsi untuk penundaan kehamilan yang tidak permanen juga telah dibahas
oleh ulama kontemporer dan disamakan dengan hukum azl, yaitu makruh. Makruh yang
dimaksud adalah dianggap tidak ideal. Pelakunya tidak sampai berdosa. Tapi jika
pelaku childfree sampai memandulkan organ reproduksi maka hukumnya menjadi
haram karena mengubah ciptaan Allah.
Apalagi jika sampai mempromosikan atau mempelopori orang lain untuk tidak menikah dan tidak memiliki anak, maka jelas ini sangat diharamkan. Pelakunya akan termasuk dalam sabda nabi,
فمن رغب عن سنتي فليس مني
“Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan golonhganku”*Penulis merupakan mahasiswi tingkat IV jurusan Syariah Islamiyyah di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Editor: Ali Akbar Alfata
Posting Komentar