Zakat Fitrah Sebagai Penyempurna Puasa

Oleh: Arief Munandar* 


Sumber: (www.google.com)



Merupakan salah satu dari rukun Islam yaitu, zakat fitrah. Zakat fitrah ialah mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak untuk menerimanya. Awal mulanya, zakat diterapkan pada masa Rasulullah Saw. ketika sedang hijrah ke Madinah bersama para sahabatnya, keadaan ekonomi kaum Muhajirin saat itu hanya mampu menghidupkan diri mereka dan keluarganya di tempat baru. Adapun selain itu, tidak semua dari mereka memiliki harta yang banyak kecuali Utsman bin Affan. Perintah wajibnya zakat berawal ketika Nabi Muhammad Saw. berada di Makkah. Sedangkan beliau pertama kali menerapkan zakat secara lembaga yaitu setelah tahun kedua hijriyah di Madinah.

Zakat berasal dari kata “زكاة” yang berarti suci, baik, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan fitrah berarti menyucikan badan dan jiwa. Secara istilah Zakat Fitrah adalah sedekah wajib atas jiwa di bulan Ramadhan sebagai penyuci atau penyempurna bagi orang yang berpuasa dari perbuatan (lagha) sia-sia dan kata-kata kotor (rafash).

Dalil Zakat:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“ Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. ” (At-Taubah; 103)

Dalam hadis dari Ibnu Umar ra., ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat ‘id :

فرض الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر, صاعا من تمر أو صاعا من شعير, على العبد والحر. والذكر والأنثى, والصغير والكبير, من المسلمين, وأمر بها أن تؤدي قبل خروج الناس إلى الصلاة.

“ Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Diantara syarat wajib membayar zakat fitrah ialah Islam, lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, dan memiliki kelebihan harta untuk makan diri sendiri dan orang yang wajib dinafkahi.

Golongan penerima zakat :

1. Faqir.
Faqir adalah orang-orang yang memiliki harta, namun sangat sedikit. Orang ini tidak menghasilkan penghasilan, sehingga jarang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan baik.

2. Miskin.
Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta, namun sangat sedikit. Penghasilan golongan ini hanya cukup pas-pasan untuk kehidupannya.

3. Amil.
Amil adalah orang yang mengurus zakat, mulai penerimaan hingga menyalurkannya kepada orang yang membutukannya sesuai dengan syariat.

4. Muallaf.
Muallaf adalah orang yang baru login (masuk) islam. Ini bertujuan orang-orang semakin mantap menyakini bahwa Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhannya dan Muhammad sebagiai rasulnya.

5. Riqab (memerdekakan budak).
Riqab adalah orang-orang yang memerdekan budak juga berhak menerima zakat.

6. Gharim.
Gharim adalah orang-orang yang memiliki hutang. Golongan ini berhak menerima zakat ,kecuali mereka berhutang dengan cara jalur maksiat, seperti judi dan lain-lain.

7. Fisabilillah.
Fisabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil.
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.


Hikmah Zakat Fitrah :

1. Menyucikan diri dari sifat kikir, keji, pelit, rakus, dan tamak.

2. Memberikan pertolongan bagi fakir miskin yang sangat memerlukan bantuan.

3. Sebagai bentuk syukur kepada Allah Swt. atas nikmat yang telah diberikan.

4. Sarana menjalin silaturrahmi dan kepedulian bersama.

5. Menjaga dan membetengi harta.

Nominal Fatwa Dar Al-Ifta’ Misyriyyah

Dar Al-Ifta’ Mishriyyah sebagai Lembaga Fatwa Resmi Mesir menetapkan bahwa pada tahun ini kewajiban Zakat Fitrah berjumlah 30 Le (tiga puluh Pound Egypt). Nominal tersebut setara dengan 2,6 kg gandum. Dar Al-Ifta’ mengambil pendapat Imam Syafi’I bahwa batas mengeluarkan zakat sebelum terbenam matahari pada hari Raya Idulfitri.





*Penulis merupakan mahasiswa jurusan Syariah Islamiah, tingkat II, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Editor: Ananda Putri Rahmi








Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top