Menikah; Cara Rasulullah Menepis Tradisi Masyarakat Jahiliyah di Bulan Syawal
Oleh : Muhammad Asyraf Abdullah*
Setelah melewati bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan dan kemuliaan, kita akan berjumpa dengan bulan Syawal. Bulan yang pada tanggal satunya telah dinanti oleh kaum muslimin dalam menyambut hari yang penuh suka cita dan kehangatan bersilaturrahmi.
Pun di
bulan ini menjadi momentum sepasang kekasih untuk saling mengikatkan tali sah
di antara keduanya. Acara berbahagia ini
juga kerap kita saksikan di sekeliling kita. Kebanyakan kaum muslimin menikah
pada bulan Syawal. Adakah hukum yang menganjurkannya? Atau sekedar ikut-ikutan?
Dulu kaum
Jahiliyyah menganggap bulan syawal adalah bulan yang sial untuk menikah, menikahkan dan
berhubungan antara suami-istri. Mereka menyakini ini merupakan suatu pantangan
tanpa memiliki dasar. Lantas Rasuullah menepis hal tersebut dengan menikahkan Sayyidah
Aisyah R.A pada bulan Syawal.
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ
نِسَاءِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى
عِنْدَهُ مِنِّي قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تستحب أن تدخل نسائها فِي شَوَّالٍ
Sayyidah
‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi
wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan
Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih beruntung ketimbang diriku di sisi
beliau? Salah satu perawi berkata,
Sayyidah Aisyah menganjurkan agar
istri-istrinya melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal.”
(HR Muslim dan at-Tirmidzi)
Imam Nawawi dalam ‘al-Minhaj fi Syarhi Shahih
Muslim’ menjelaskan, Sayyidah Aisyah bermaksud demikian untuk membantah keyakinan
yang berkembang di masyarakat Jahiliyah dan kepercayaan tanpa dasar di kalangan
awam yang menganggap bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan
suami-istri di bulan Syawal. Ini merupakan keyakinan tidak benar dan tidak
mendasar, yang menjadi tradisi masyarakat Jahiliyyah.
Kata Imam Nawawi:
فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في
شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث
“Hadits tersebut mengandung anjuran untuk
menikahkan, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama
syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.”
Dari penjelasan hadis di atas dapat kita
simpulkan bahwa, pertama agama islam tidak menyakini adanya hari sial. Kedua,
para ulama mazhab Syafi’I menganjurkan untuk menikah, menikahkan dan
berhubungan suami-istri pada bulan syawal. Wallahu A’lam.
*Penulis merupakan Mahasiswa tingkat IV Universtas Al-Azhar, Jurusan tafsir wa 'ulumul Quran
Editor: Muhammad Farhan Sufyan
Posting Komentar