Menikah; Cara Rasulullah Menepis Tradisi Masyarakat Jahiliyah di Bulan Syawal

Oleh : Muhammad Asyraf Abdullah*



Setelah melewati bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan dan kemuliaan, kita akan berjumpa dengan bulan Syawal. Bulan yang pada tanggal satunya telah dinanti oleh kaum muslimin dalam menyambut hari  yang penuh suka cita dan kehangatan bersilaturrahmi.

Pun di bulan ini menjadi momentum sepasang kekasih untuk saling mengikatkan tali sah di antara keduanya.  Acara berbahagia ini juga kerap kita saksikan di sekeliling kita. Kebanyakan kaum muslimin menikah pada bulan Syawal. Adakah hukum yang menganjurkannya? Atau sekedar ikut-ikutan?

Dulu kaum Jahiliyyah menganggap bulan syawal adalah bulan yang  sial untuk menikah, menikahkan dan berhubungan antara suami-istri. Mereka menyakini ini merupakan suatu pantangan tanpa memiliki dasar. Lantas Rasuullah menepis hal tersebut dengan menikahkan Sayyidah Aisyah R.A pada bulan Syawal.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تستحب أن تدخل نسائها فِي شَوَّالٍ

 Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih beruntung ketimbang diriku di sisi beliau? Salah satu perawi berkata, Sayyidah Aisyah menganjurkan agar istri-istrinya melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal.” (HR Muslim dan at-Tirmidzi)

 

وَقَصَدَتْ عَائِشَة بِهَذَا الْكَلَام رَدّ مَا كَانَتْ الْجَاهِلِيَّة عَلَيْهِ، وَمَا يَتَخَيَّلهُ بَعْض الْعَوَامّ الْيَوْم مِنْ كَرَاهَة التَّزَوُّج وَالتَّزْوِيج وَالدُّخُول فِي شَوَّال، وَهَذَا بَاطِل لَا أَصْل لَهُ، وَهُوَ مِنْ آثَار الْجَاهِلِيَّة


Imam Nawawi dalam ‘al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim’ menjelaskan, Sayyidah Aisyah bermaksud demikian untuk membantah keyakinan yang berkembang di masyarakat Jahiliyah dan kepercayaan tanpa dasar di kalangan awam yang menganggap bahwa makruh menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawal. Ini merupakan keyakinan tidak benar dan tidak mendasar, yang menjadi tradisi masyarakat Jahiliyyah.

Kata Imam Nawawi:

 فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال وقد نص أصحابنا على استحبابه واستدلوا بهذا الحديث

“Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikahkan, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.”

Dari penjelasan hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa, pertama agama islam tidak menyakini adanya hari sial. Kedua, para ulama mazhab Syafi’I menganjurkan untuk menikah, menikahkan dan berhubungan suami-istri pada bulan syawal. Wallahu A’lam.

*Penulis merupakan Mahasiswa tingkat IV Universtas Al-Azhar, Jurusan tafsir wa 'ulumul Quran

Editor: Muhammad Farhan Sufyan 

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top