Genosida Telah Terjadi di Palestina


 Oleh : Dhira Majid*


Sumber : Google

Konflik antar Palestina dan Israel tidak kunjung mereda hingga saat ini. Israel yang ingin membangun sebuah negara di Palestina atas landasan historis melakukan segala bentuk kekejaman agar warga Palestina pergi dari tanah airnya. Sudah lebih dari 100 tahun lamanya warga Palestina harus merasakan kebiadaban yang dilakukan oleh Israel. Bahkan konflik ini tidak kunjung selesai walaupun beberapa negara sudah memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel sebagai protes terhadap pembantaian yang dilakukan terus-menerus kepada penduduk Palestina.

Ribuan orang di seluruh dunia melakukan unjuk rasa untuk membela kemerdekaan Palestina dan melakukan pemboikotan terhadap produk Israel. Namun, sampai saat ini, kekejaman zionis Israel terus membabi buta. Mereka terang-terangan melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Palestina dengan alasan balasan dari serangan yang dilakukan oleh kelompok HAMAS terhadap warga Israel pada tanggal 7 Oktober 2023 yang mencapai 1.405 korban, termasuk 308 anggota militer dan 58 anggota kepolisian, tawanan kurang lebih 200 orang.

Hal ini menjadi sebuah alasan Israel untuk melakukan penyerangan yang tidak manusiawi di tahun ini. Padahal sudah lebih dari 100 tahun mereka melakukan pembantaian terhadap warga Palestina. Sedangkan HAMAS bersikeras mengatakan bahwa serangan yang dilakukan pada 7 Oktober itu merupakan pembalasan atas segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh Israel kepada penduduk Palestina selama bertahun-tahun.

Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina secara terang-terangan sangat tidak proporsional dan melakukan pelanggaran hukum Humaniter International yaitu seperangkat aturan karena alasan kemanusian untuk membatasi akibat dari pertikaian senjata.  Dalam hukum Humaniter International ada beberapa objek yang perlu dipatuhi dalam berperang:

1.     Penyerangan warga sipil
Dalam hukum  Humaniter International, warga sipil tidak boleh diserang. Hal ini mencakup wanita, anak-anak, lansia dan yang tidak terlibat dalam peperangan. Penyerangan hanya boleh ditujukan kepada seluruh anggota bersenjata yang terlibat konflik. Namun, pada kenyatannya Israel membunuh warga sipil dan kebanyakannya dari wanita dan anak-anak.

2.     Tidak boleh menyerang tenaga medis dan rumah sakit
Pihak yang berperang tidak boleh menyerang tenaga medis dan rumah sakit yang menjadi tempat berlindung bagi warga setempat. Namun, pada bulan Oktober lalu Israel menyerbu rumah sakit Al-Syifa dimana satu-satunya tempat untuk berlindung dari serangan.

3.     Tidak boleh menahan sumber daya manusia.
Israel memutuskan aliran listrik terhadap warga Palestina, sehingga bayi-bayi yang ada di inkubator meninggal, Israel juga menahan sumber daya manusia seperti makanan, minuman, pakaian dan peralatan medis.

4.   Tidak boleh menyerang wilayah tempat tinggal musuh. Hal ini berlandaskan pada Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1807 yang mengatakan bahwa pengeboman terhadap tempat tinggal warga dan tempat-tempat yang mengandung warisan budaya termasuk hal yang dilarang. Namun, secara terang-terangan Israel merusak bangunan dan infrastruktur lainnya.

5.     Tidak boleh menggunakan bahan kimia yang beresiko untuk berperang.
Dikutip dari CNB Indonesia, Israel menggunakan fosfor putih, yaitu bahan kimia yang mampu membakar manusia dan bangunan yang dapat menimbulkan efek yang cukup parah seumur hidup.


Dikutip dari Kompas TV, perang yang terjadi kali ini antara Israel dan Pelestina merupakan perang yang sangat dahsyat terjadi pada 50 tahun terakhir. Hingga saat ini sudah lebih dari 41.000 orang yang menjadi korban pembantaian tersebut. Dengan kata lain, rasio korban Palestina dengan Israel enam banding satu. Usaha Israel untuk merampas tanah Palestina terus berlanjut hingga saat ini. Rumah sakit, tempat pengungsian, rumah ibadah, sekolah, warga sipil menjadi sasaran penyerangan Israel.

Penyerangan sudah tanpa pandang bulu, mereka tidak segan-segan membunuh siapa saja yang menghalangi rencana untuk menduduki tanah Palestina dan mengancam negara yang ikut campur dalam permasalahan ini. Mulai dari 8 Oktober sampai saat ini, sudah mencapai lebih dari 10.000 korban akibat pengeboman yang dilakukan oleh Israel.

Tidak hanya melanggar hukum Humaniter International, penyerangan yang dilakukan sudah bisa dikatakan serangan genosida. Serangan yang sangat dilarang dalam hukum International. Dalam  kamus besar bahasa Indonesia, genosida diartikan sebagai pembunuhan besar-besaran yang dilakukan secara terencana dengan maksud menghancurkan atau memusnahakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama. Defenisi ini tertuang dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention an Punishment of the crime of Genocide), pada tahun 1948 yang kemudian dimasukkan dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 25 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Ada beberapa ciri-ciri Genosida:

1. Membunuh anggota kelompok, yaitu sekumpulan individu yang memiliki identitas berbeda dalam suatu tanah air.

2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap kelompok tersebut.

3. Bertujuan untuk memusnahkan kelompok tersebut secara fisik baik seluruh atau sebagaiannya.  Termasuk dengan sengaja menghilangkan atau menghalangi sumber-sumber kehidupan manusia seperti air bersih, listrik, makanan, pakaian, tempat perlindungan dan perawatan medis. Penghilangan sumber daya hidup manusia bisa dilakukan dengan menahan bantuan dari negara lain, pemblokiran bahan makanan atau pemindahan dan pengusiran secara paksa.

4.  Menghalangi kelompok tersebut agar tidak terjadi kehamilan atau kelahiran. Dengan cara membunuh para wanita hamil dan melakukan sesuatu agar tidak terjadinya perkembang biakkan seperti memberikan gas beracun dan sebagainya.

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain secara paksaan atau melalui rasa takut seperti adanya kekerasan, paksaan, penangkapan, dan paksaan lainnya.

Jelas, bahwa Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter International dan melakukan genosida secara terang-terangan. Sampai saat ini penyerangan yang dilakukan oleh Israel dianggap penyerangan genosida yang bertujuan untuk melenyapkan bangsa Palestina. Craig Mokhiber, salah satu penjabat PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)  yang telah mengundurkan diri dari konflik Palestina di tanggal 28 Oktober 2023 menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan Israel sudah termasuk genosida. PBB dan negara Barat sendiri enggan mencegah genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina. 

PBB beralasan masih belum bisa memberhentikan konflik ini karena di dalam anggota PBB masih ada sebagian negara yang membela Israel serta memberi bantuan dan menyetujui apa yang telah dilakukan oleh Israel kepada Palestina untuk merebut wilayah tersebut dan sebagai upaya pembelaan diri dari serangan HAMAS, seperti Amerika Serikat, Jerman, dan lain-lain.

Lantas, jika karena menunggu persetujuan dari negara yang mendukung Israel untuk memberhentikan genjatan senjata. Untuk apa hukum Humaniter International dan larangan Genosida yang disepakati oleh seluruh negara?. Apabila perdamaian tidak segera terjadi, maka akan ada jutaan nyawa warga Palestina yang terancam keselamatannya. 

*Penulis merupakan mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo, Jurusan Syari'ah Islamiyah.

Editor: Salsabila Ulfah

 

Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top