Bagi Perantau; Bayar Zakat Fitrah Wajib di Kampung atau Tanah Rantau?

Oleh: Muhammad Aris Munandar*

Sumber: Gooogle
Sebelum jauh membahas tempat pengeluaran zakat fitrah, terlebih dahulu kita membahas apa pengertian dari zakat itu tersendiri. Zakat secara bahasa di ambil dari kata “zakka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Secara istilah zakat diartikan sebagai harta tertentu yang dikeluarkan apabila mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dan dikeluarkan/diberikan kepada golongan tertentu.

Zakat juga merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, gunanya untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Dalam Al-Quran Allah menyebutkan tentang kewajiban membayar zakat dalam surah Al-Baqarah:
وأقيموا الصلاة واتوا الزكاة
Artinya:
Dirikanlah salat dan tunaikan zakat. (Q.S Al-baqarah:43)

Dalam Islam, perintah tentang kewajiban membayar zakat telah ada sejak tahun kedua hijriah. Zakat sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Zakat mal; adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriah.

2. Zakat fitrah; adalah harta yang harus dikeluarkan oleh setiap individu baik itu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Zakat fitrah juga merupakan hak yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim semasa hidupnya di bulan Ramadan.

Membayar zakat tidak boleh sembarangan, karena ada beberapa ketentuan dan syaratnya yang harus kita pahami bersama. Besarnya nilai zakat, waktu membayar, tempat membayar, dan orang yang menerima, serta lafaz yang diucapkan ketika membayarnya.

Ketentuan pelaksanaan pengeluaran zakat fitrah telah tertulis dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya;

“Dari Ibnu Umar r.a berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang Perempuan, anak kecil serta orang dewasa, yang berasal dari kalangan muslim. Dan Rasulullah saw memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan Salat Eid.

Jadi, berdasarkan hadis di atas dapat kita pahami bahwa mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan hukumnya wajib, waktu pelaksanaannya adalah dimulai pada awal bulan Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah kedalam 5 waktu, yaitu:

1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga berakhir Ramadan.

2. Waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.

3. Waktu sunnah, yaitu saat salat subuh hingga sebelum salat Idul Fitri berlangsung.

4. Waktu makruh, yaitu setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam hari 1 Syawal.

5. Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam tanggal 1 Syawal.

Jadi, dari pembagian waktu diatas dapat kita simpulkan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah yang paling utama adalah pada akhir bulan Ramadan atau malam takbiran hingga menjelang salat Idul Fitri.

Adapun yang membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka itu sudah memasuki waktu makruh atau haram. Sehingga zakat fitrah yang dibayarkan pada waktu tersebut dianggap seperti sedekah biasa. Inilah yang perlu diperhatikan ketika pengeluaran zakat nanti.

Kemudian orang yang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam.
2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang yang ditanggung untuk satu hari di bulan puasa dan malam hari raya.
3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang lahir di malam hari raya, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat karena tidak mendapatkan akhir Ramadan. Begitu pula bagi orang yang meninggal di akhir Ramadan, tidak wajib membayar zakat karena tidak mendapatkan awal dari bulan Syawal.

Selanjutnya orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan sebagaimana dalam firman Allah swt dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.

Berdasakan ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa yang dapat menerima zakat hanya terdiri dari 8 golongan saja.

Kemudian kadar atau jumlah yang harus dikeluarkan setiap individu berjumlah satu sha’ atau boleh juga menggunakan uang. Sesuai dengan fatwa Darul Ifta’ Mesir tahun 1445 H sebagai berikut:
يجوزاخراج زكاة الفطرنقودا الحد الأدنى35 جنيها ومن زاد فهوخيرله

"Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Jumlahnya yaitu sebesar 35 EGP. Dan barang siapa yang melebihkan qadar 35 EGP maka lebih bagus."

Kemudian lafaz yang digunakan untuk mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
“Sengaja aku niat mengeluarkan zakat fitrah untukku tahun ini karena Allah ta’ala”

Setelah mengetahui tata cara dan syarat yang dilakukan ketika mengeluarkan zakat fitrah, barulah kita membahas tentang tempat mengeluarkan zakat fitrah bagi seorang perantau, apakah wajib di kampung atau di perantauan?

Pertanyaan seperti di atas kerap ditanyakan oleh anak rantau ketika hendak menjelang lebaran. Dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’alawi dalam kitab beliau ghayah talkhish al-murad: “Zakat fitrah wajib ditunaikan ditempat dimana seorang berada pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan atau malam takbiran. Maka ia memberikan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat ditempat tersebut, jika tidak ditemukan, maka ia berikan ditempat terdekat dari tempatnya berada.”

Berdasarkan penjelasan syekh diatas, dapat kita simpulkan bahwa zakat fitrah wajib dimana kita berada di malam Idul Fitri. Jika di perantauan maka di keluarkan di sana. Namun, jika berada dikampung halaman maka dikeluarkan dikampung halamannya.

Inilah tulisan singkat saya semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, untuk teknis pengeluaran zakat diatas, itu sesuai dengan tempat pengeluaran fatwanya yaitu di Mesir. Untuk di wilayah lainnya silakan mengikuti fatwa majelis ulama masing-masing disetiap daerahnya.
*Penulis merupakan mahasiswa tingkat satu Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Editor: Taufiqurrahman Samsul Qamal




Posting Komentar

Keluarga Mahasiswa Aceh (KMA) Mesir
To Top