Nalar Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Dunia Islam
Oleh: *Zawil Kiram
Salah satu pilar utama sistem demokrasi kontemporer adalah kebebasan berpendapat, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menyuarakan pendapat, kritik, dan gagasan mereka secara bebas tanpa khawatir akan tindakan represif.
| (Sumber: Unsplash.com) |
Kebebasan juga selalu menjadi kata pemancing perdebatan. Dalam sejarah politik modern, ia hadir sebagai semboyan revolusi, tuntutan demokrasi, dan hak asasi yang harus dijamin negara. Tapi dalam khazanah islam klasik, kebebasan tidak pernah absen. Justru kebebasan tersebut memperluas cakupan pandangan tentang hukum berpikir dengan memberikan kerangka metodologis bagi siapa saja yang ingin berijtihad.
As-Syafi’i, ketika hendak menulis ar-Risalah, ia menolak syariah dipahami secara serampangan, tetapi juga tidak menutup pintu kreativitas. Hal demikian juga dapat ditemukan dari berbagai tokoh-tokoh Islam, mengedepankan kreativitas berpikir menjadi pilar utama dalam perkembangan peradaban Islam.
Dalam konteks Indonesia, wacana kebebasan menjadi semakin penting. Demokrasi yang kita jalani menuntut dialog antara nilai kebangsaan dan nilai agama.
Maka tidak salah kebebasan berpendapat justru menjadi persyaratan kemaslahatan, bagi negara yang mengedepankan sistem demokrasi. Fiqh al-Hurriyyah dapat memberi dasar etis bahwa islam tidak pernah anti terhadap kebebasan berpikir, berekspresi, bahkan beragama, hal ini bisa dipahami sebagai bagian dari maqasid, sebab tanpa itu manusia mustahil hidup dalam keadaan bermartabat.
Para pemikir modernisme dan pencerahan cenderung menempatkan kebebasan berbicara sebagai sesuatu yang sangat penting untuk kemajuan. Menurut tokoh ideologi Spinoza “Kebebasan berpikir tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berbicara, untuk berpikir secara bebas seseorang juga harus memiliki kebebasan untuk mengkomunikasikan pikirannya”. Diskusi terbuka dan debat yang bebas adalah cara terbaik untuk mencapai kemajuan intelektual anak bangsa.
Kebebasan di era modern komunikasi digital menjadikan tantangan baru. Media sosial membuka ruang tak terbatas bagi ekspresi, dialog yang dilemparkan memicu persoalan dari ujaran kebencian, hoaks, hingga polarisasi politik. Dalam Fiqh al-Hurriyyah menemukan relevansinya “La darar wa la dirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain) hal ini dapat menjadikan etika dasar dalam mengimplementasikan wadah media sosial. Kebebasan berbicara diakui, tetapi tidak boleh merusak kehormatan atau bahkan menimbulkan kekacauan.
Tentu kebebasan dalam Islam tidak sama dengan liberalisme tanpa batas. Ia selalu berdiri berdampingan dengan tanggung jawab. Kebebasan berbicara tidak boleh melukai martabat orang lain, kebebasan ekonomi tidak boleh menciptakan ketidakadilan, kebebasan politik tidak boleh berujung pada mayoritas, bahkan Kebebasan berpendapat terhadap hukum-hukum agama tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah. Justru di sinilah kedewasaan nalar dalam kebebasan menjadi garda terdepan, ia menegaskan kebebasan, tetapi sekaligus memberi rambu agar kebebasan itu tidak merusak kehidupan bersama.
Berdasarkan problematika yang terjadi bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang diakui, baik dalam sistem hukum negara maupun dalam ajaran Islam. Dalam perspektif hukum negara, kebebasan ini dijamin secara konstitusional dalam pasal 28E UUD 1945 dan pasal 9 pada Deklarasi Hak Asasi Manusia. Jaminan tersebut memberikan ruang bagi warga negara untuk berekspresi menyampaikan ide, gagasan, kritik, maupun aspirasi tanpa rasa takut terhadap ancaman dan tekanan. Namun, dengan demikian juga tetap harus diiringi dengan norma-norma yang berlaku, tanggung jawab moral dan sosial.
Dalam perspektif Islam, kebebasan berpendapat merupakan bagian dari ajaran amar makruf nahi mungkar yang wajib dijalankan bagi setiap muslim. Islam juga memberikan ruang seluas-luasnya bagi umatnya untuk terus menyampaikan pendapat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk urusan politik, sosial, dan keagamaan. Prinsip musyawarah dan tanggung jawab moral menjadi dasar utama dalam pelaksanaan kebebasan berpendapat dalam Islam. Namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut, melainkan harus disesuaikan dengan nilai-nilai syariah dan kemaslahatan umat. Diantaranya larangan menyebarkan fitnah, kebohongan, kebencian, serta hal-hal yang dapat memecah belah umat.
Pada akhirnya, pembahasan Fiqh al-Hurriyyah menjadi pengingat kembali umat Islam bahwa syariah tidak lahir untuk membelenggu, tetapi untuk membimbing. Ia datang bukan untuk membentengi gerak manusia, melainkan jendela yang membukakan ruang. Kebebasan yang dipandu syariah bukanlah ancaman, melainkan jaminan bahwa agama akan tetap relevan di tengah masyarakat, sehingga kemakmuran dan kejayaan terus tumbuh.
Dengan begitu Islam datang sebagai rahmatan lil alamin, Islam dapat berbicara tidak hanya kepada pemeluknya, tetapi juga kepada dunia bahwa ia datang membawa pesan kebebasan, keadilan, dan kemaslahatan. Fiqh al-Hurriyyah juga sebagai rahmat dalam menjunjung tinggi norma kehidupan yang bermartabat.
Pesan klasik ini, di tengah dunia yang masih dipenuhi represi dan ketidakadilan, justru terasa semakin segar dan mendesak untuk dihidupkan kembali.
Posting Komentar