Syekh Wahbah Az-Zuhaili dan Warisan Keilmuan Fikih di Era Kontemporer
Oleh: Murtaza Syarwani*
Dalam khazanah keilmuan islam modern, nama Syekh Wahbah az-Zuhaili menempati posisi yang sangat penting. Beliau dikenal sebagai salah satu ulama besar abad ke-20 yang berhasil menjembatani antara tradisi klasik keilmuan islam dengan kebutuhan masyarakat modern. Melalui karya-karyanya yang luas dan mendalam, beliau meninggalkan warisan intelektual yang hingga hari ini terus menjadi rujukan dalam kajian fikih, tafsir, dan hukum islam kontemporer.
Kehidupan Syekh Wahbah Az-Zuhaili
Syekh Wahbah az-Zuhaili lahir pada tahun 1932 di desa Dir ‘Atiyah, sebuah desa kecil di dekat Damaskus, Suriah. Ia tumbuh dalam keluarga yang sederhana tetapi religius. Ayahnya dikenal sebagai seorang petani yang saleh dan memiliki kecintaan besar terhadap ilmu agama. Dari keluarganya inilah Wahbah az-Zuhaili kecil mendapatkan dorongan kuat untuk menuntut ilmu sejak usia dini. Lingkungan keluarga yang penuh nilai-nilai keislaman membentuk karakter religiusnya sekaligus menumbuhkan kecintaan yang mendalam terhadap al-Qur’an dan ilmu syariat.
Sejak kecil, Syekh Wahbah az-Zuhaili sudah menunjukkan kecerdasan dan ketekunan yang luar biasa. Beliau memulai pendidikan dasar di sekolah lokal di desanya, kemudian melanjutkan ke pendidikan menengah di Damaskus. Pada masa remaja, ia sudah dikenal sebagai pelajar yang tekun membaca dan memiliki minat besar terhadap ilmu fikih serta ilmu-ilmu keislaman lainnya. Kecintaan terhadap ilmu inilah yang kemudian membawanya menempuh perjalanan panjang dalam dunia pendidikan.
Perjalanan intelektual membawanya ke berbagai pusat keilmuan Islam terkemuka. Setelah menyelesaikan pendidikan awal di Suriah, beliau melanjutkan studi ke Mesir dan belajar di Universitas al-Azhar di Kairo. Di sana dirinya mendalami ilmu syariat, usul fikih, tafsir, dan berbagai disiplin ilmu islam lainnya. Tidak hanya itu, ia juga menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Ain Shams, sehingga memperluas wawasannya dalam bidang hukum positif. Kombinasi antara pendidikan syariat dan hukum modern ini kemudian menjadi salah satu ciri khas dalam pendekatan keilmuannya.
Selama masa studinya, az-Zuhaili dikenal sebagai mahasiswa yang sangat disiplin dan produktif. Beliau banyak membaca karya-karya ulama klasik serta aktif mengikuti diskusi ilmiah. Pengalaman intelektual di Mesir mempertemukannya dengan berbagai tradisi pemikiran Islam dari berbagai mazhab, yang kemudian membentuk sikapnya yang moderat dan terbuka terhadap perbedaan pandangan.
Sekembalinya ke Suriah, Syekh Wahbah az-Zuhaili mengabdikan dirinya dalam dunia akademik. Beliau menjadi dosen di Universitas Damaskus dan mengajar selama puluhan tahun di Fakultas Syariah. Dalam masa pengabdiannya sebagai akademisi, ia tidak hanya mengajar, tetapi juga menulis puluhan karya ilmiah yang membahas berbagai persoalan fikih dan hukum Islam.
Salah satu kontribusi terbesarnya dalam bidang fikih adalah karya monumentalnya, yaitu; al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu. Buku ini dianggap sebagai salah satu ensiklopedia fikih paling lengkap di era modern. Dalam karya tersebut, Syekh Wahbah membahas berbagai pendapat ulama dari mazhab-mazhab fikih yang berbeda, lengkap dengan dalil dan argumentasinya. Pendekatan yang sistematis dan komprehensif membuat karya ini menjadi rujukan penting bagi para akademisi, mahasiswa, dan ulama di berbagai negara.
Selain dalam bidang fikih, beliau juga memberikan kontribusi besar dalam bidang tafsir al-Qur’an melalui karya monumentalnya yang berjudul at-Tafsir al-Munir. Tafsir ini dikenal karena pendekatannya yang moderat, ilmiah, dan mudah dipahami. Dalam tafsir tersebut, Syekh Wahbah menggabungkan penjelasan bahasa, hukum, serta pesan sosial yang terkandung dalam ayat-ayat al-Qur’an. Pendekatan ini menjadikan tafsirnya tidak hanya relevan bagi kalangan akademisi, tetapi juga bagi masyarakat umum.
Keistimewaan lain dari Syekh Wahbah az-Zuhaili adalah sikapnya yang moderat dalam menyikapi perbedaan mazhab. Beliau selalu menekankan pentingnya toleransi dan penghargaan terhadap keragaman pandangan dalam tradisi fikih islam. Baginya, perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan bagian dari kekayaan intelektual Islam yang harus dihargai, bukan dijadikan sumber perpecahan.
Warisan keilmuan az-Zuhaili juga terlihat dari upayanya menjawab berbagai persoalan modern dengan pendekatan syariah yang matang. Beliau banyak menulis tentang isu-isu kontemporer seperti ekonomi islam, hubungan internasional, serta berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat modern. Hal ini menunjukkan bahwa fikih Islam memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya.
Karya-karya
Karangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili meliputi berbagai bidang keilmuan, seperti fikih, usul fikih, tafsir, ilmu hadis, dan lain-lain. Karyanya menjadi rujukan di dunia intelektual islam masa kini, khususnya dua karya beliau: at-Tafsir al-Munir dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Di antara karya-karyanya adalah:
1. At-Tafsir al-Munir
2. At-Tafsir al-Wajiz
3. Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu
4. Al-Wajiz Fi Ushul al-Fiqh
5. Al-Fiqh al-Islami Fi Uslub al-Jadid
6. Al-Muslimin as-Sunnah an-Nabawiyyah as-Syarifah
7. Ushul al-Fiqh al-Islami
8. Al-Iman Bi al-Qada’ Wa al-Qadr
9. Al-Fiqh al-Islami Wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah, dan masih banyak lagi.
Wafat dan Warisan Keilmuan yang Ditinggalkan
Pada tahun 2015, dunia Islam kehilangan salah satu ulama besarnya ketika Syekh Wahbah az-Zuhaili wafat. Meskipun demikian karya dan pemikirannya tetap hidup dalam berbagai lembaga pendidikan Islam di seluruh dunia. Buku-bukunya terus dipelajari oleh para mahasiswa, peneliti, dan ulama yang ingin memahami fikih Islam secara mendalam dan komprehensif.
Di era kontemporer yang penuh dengan perubahan sosial dan tantangan baru, warisan keilmuan Syekh Wahbah az-Zuhaili menjadi semakin relevan. Pendekatannya yang menggabungkan kedalaman tradisi klasik dengan pemahaman terhadap realitas modern memberikan teladan penting bagi generasi ulama masa kini. Melalui dedikasi dan keluasan ilmunya, ia telah meninggalkan jejak yang kuat dalam sejarah intelektual islam, dan warisan keilmuannya akan terus menjadi cahaya bagi perkembangan fikih islam di masa depan.
*penulis adalah mahasiswa Fakultas Syariah Islamiyah Universitas al-Azhar Kairo
Editor: Thariq Faiz

Posting Komentar